Mitigasi Kekerasan Seksual, Yayasan Karampuang Bekali Pelajar Cara Lindungi Diri Lewat Program Perisai Remaja
Mamuju – Isu kekerasan seksual masih menjadi problematika sosial di Sulawesi Barat (Sulbar). Bahkan, 54 kasus yang dicatat Kementerian PPPA, mayoritas korban adalah remaja.
Inilah yang mendorong Yayasan Karampuang segera bertindak. Program strategis pun diusung sebagai langkah preventif. Salah satunya melalui Perlindungan dari Intimidasi dan Kekerasan Seksual bagi Remaja (Perisai Remaja).
Program ini didesain sebagai ruang edukatif yang bertujuan memperkuat agensi pelajar dalam merespons, mencegah, dan melaporkan segala bentuk kekerasan seksual. Mitigasi ini berfokus pada pendampingan dan pengembangan kapasitas remaja.
Perisai Remaja melibatkan puluhan pelajar perwakilan OSIS dari Kabupaten Mamuju. Pelatihan dirancang secara tripartit melalui workshop dan edukasi. Kegiatannya berlangsung sehari di Mini Theater Dispusip Mamuju, Sabtu (25/10).
Direktur Eksekutif Yayasan Karampuang, Ahmad Martono menjelaskan, Perisai Remaja hadir untuk memastikan remaja memiliki kapabilitas pada tiga aspek fundamental.
Pertama, memahami hak-hak perlindungan diri secara komprehensif. Kedua, kata dia, mengembangkan keterampilan perlindungan diri yang efektif.
“Terakhir, mereka mampu mengidentifikasi bentuk kekerasan seksual secara fisik dan verbal, baik di ruang publik maupun ruang digital,” ujar Martono.

Lewat Perisai Remaja, Yayasan Karampuang berupaya meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan kesadaran remaja dalam melindungi diri. Terutama mendekonstruksi bentuk kekerasan seksual yang selama ini dianggap tabu.
“Diharapkan pula, mereka mampu menjadi agen perubahan yang proaktif dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun di komunitas masing-masing,” jelasnya.
Selama kegiatan, peserta ditempa pada tiga aspek. Pertama workshop dan literasi perlindungan remaja. Workshop ini mengajarkan remaja cara mengindentifikasi kekerasan seksual. Mekanisme pelaporan melengkapi materi ini dengan cukup apik.
Kedua diskusi kelompok terarah. Pelajar diminta berbagi pengalaman, persepsi, serta strategi untuk pencegahan kekerasan seksual. Dari diskusi itu, pelajar merumuskan strategi bersama untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.
Ketiga melakukan aksi tindak lanjut. Pelajar diminta menyusun aksi tindak lanjut dan mengerjakan secara berkelompok. Mulai dari konten edukasi seperti poster, video singkat, dan media sosial. Lalu, peserta mengampanyekannya di lingkungan sekolah maupun melalui platform media sosial.
“Melalui rangkaian workshop, diskusi kelompok, dan aksi tindak lanjut, kami ingin mendorong pelajar agar tidak hanya memahami isu kekerasan seksual, tapi juga berani berbicara, berkolaborasi, dan menyebarkan pesan perlindungan,” tegas Martono.
Yayasan Karampuang telah menyusun rencana keberlanjutan melalui berbagai formulasi. Menurut Martono, penyebarluasan informasi merupakan salah satu kunci pengurangan risiko kekerasan seksual. Strategi yang diusung adalah pendidikan sebaya (peer to peer education).
“Kami mendesain agar setiap peserta menjangkau minimal satu teman sebaya, sehingga terbentuk jejaring penyebarluasan informasi untuk inisiasi dan kontribusi aktif dalam menciptakan ruang aman di sekolah, komunitas, dan ruang digital,” imbuhnya.
Salah satu temuan signifikan dari program ini adalah adanya normalisasi perilaku pelecehan yang dianggap lumrah di kalangan remaja.
Gizela Regina Caeli MF, siswi SMKN 1 Rangas memberikan kesaksian bahwa program ini memberikan kesadaran kritis terhadap hal-hal yang sebelumnya dianggap sepele.
“Contohnya adalah siulan. Selama ini dianggap normal dalam interaksi sehari-hari. Namun, melalui kegiatan ini kami memahami bahwa ternyata itu salah satu tindakan kekerasan seksual verbal,” ungkap Gizela.
Gizela pun menyatakan komitmennya untuk mengaplikasikan pengetahuan yang diperolehnya. Ia berencana menyosialisasikan materi itu kepada rekan-rekan siswa melalui komunikasi langsung dan kampanye di platform media sosial.
“Agar tidak ada korban baru dan untuk mencegah seseorang menjadi pelaku kekerasan seksual yang didasarkan pada ketidaktahuan atau miskonsepsi terhadap batas etika sosial,” pungkas Ketua OSIS tersebut.


