Disiplin ASN Sulbar Diuji Lewat Seragam, TPP Jadi Taruhan

waktu baca 2 menit
Jajaran Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusian (BKPSDM) Sulbar ketika memantau pemakaian seragam dinas ASN.

Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menguji kedisiplinan ASN lewat seragam dinas yang kerap terabaikan saat bertugas.

Biro Organisasi Setda Sulbar bersama BKPSDM bergerak menyisir perangkat daerah untuk menguji kepatuhan ASN terhadap Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2025.

Pergub tersebut mengatur detail jenis, model, hingga atribut pakaian dinas. Mulai dari khaki, kemeja putih, batik atau tenun, sampai pakaian sipil lengkap. Aturan ini menggantikan regulasi lama yang sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan birokrasi.

Pemprov Sulbar telah menyosialisasikan ketentuan itu sejak akhir tahun kemarin. Kini mereka memantau penerapannya di lapangan dengan mengunjungi OPD. Tergetnya sangat jelas, seluruh ASN mesti patuh pada standar berpakaian itu.

Tim gabungan memulai monitoring dan evaluasi sejak Selasa kemarin (13/1). Mereka mendatangi kantor-kantor perangkat daerah, mengecek langsung kepatuhan ASN, sekaligus memberi penjelasan teknis terkait penggunaan papan nama dan tanda jabatan.

Pada hari pertama, tim menyasar Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Biro Ekonomi Pembangunan, Dinas ESDM, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Ketahanan Pangan, Biro Pemkesra, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Biro Umum.

Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, menegaskan penampilan ASN berkaitan langsung dengan profesionalisme dan kepercayaan publik.

“Kegiatan monev ini bukan sekadar memeriksa kelengkapan atribut, tetapi juga sebagai instrumen manajemen kepegawaian untuk standarisasi penampilan dan penegakan disiplin,” kata Rahmah.

Tekanan tidak berhenti pada imbauan. Kabag Tatalaksana dan Pelayanan Publik, Subuki, memastikan kepatuhan terhadap aturan pakaian dinas akan berimbas langsung pada hak keuangan ASN.

‘’ASN yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan pakaian dinas dapat sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan berpengaruh pada penerimaan TPP ASN yang bersangkutan,’’ tandas Subuki.

error: Content is protected !!
Play sound