DPRD Sulbar Kebut Revisi Aturan Perumda Sebuku Energi Malaqbi
Mamuju – DPRD Sulbar melanjutkan pembahasan Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur Perumda Sebuku Energi Malaqbi, Kamis (8/1).
DPRD menargetkan revisi aturan itu memperkuat dasar hukum pengelolaan BUMD agar lebih profesional dan memberi kontribusi nyata bagi daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar, Habsi Wahid, memimpin rapat bersama sejumlah anggota DPRD, antara lain Haluddin. Biro Hukum dan perangkat daerah terkait hadir sebagai mitra kerja dalam pembahasan.
Pembahasan lanjutan itu menjadi bagian dari proses legislasi daerah untuk menyempurnakan regulasi pengelolaan Perumda Sebuku Energi Malaqbi. DPRD menilai pembaruan aturan perlu mengikuti kebutuhan pembangunan sekaligus menata tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih terukur.
DPRD Sulbar juga menegaskan komitmen mengawal Ranperda tersebut agar sejalan dengan kepentingan masyarakat dan mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Kami berharap aturan baru memberi landasan yang kuat untuk pengelolaan Perumda Sebuku Energi Malaqbi secara transparan dan akuntabel,” ucap Habsi.
Sekretariat DPRD Sulbar memfasilitasi rapat melalui dukungan teknis dan administratif. Dukungan itu disebut selaras dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka–Salim S. Mengga, terutama dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta peningkatan layanan dasar yang berkualitas. (ADV)






