FGD Criminal Justice System, Polda Sulbar Satukan Kompas Penegakan Hukum
Mamuju – Perubahan KUHP dan KUHAP memaksa aparat penegak hukum menata ulang cara kerja. Risiko terbesarnya bukan kekurangan pasal, melainkan perbedaan tafsir saat perkara berjalan.
Untuk menutup celah itu, Polda Sulbar mengumpulkan unsur Criminal Justice System (CJS). Polisi, jaksa, dan hakim duduk bersama dalam forum guna penyamaan persepsi.
Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso membuka Focus Group Discussion (FGD) implementasi KUHP dan KUHAP baru. Forum ini berlangsung di Aula Marannu Polda Sulbar, Senin (26/1). Susbtansi pertemuan menargetkan langkah penegakan hukum yang seragam, dari tahap awal sampai putusan.
Brigjen Pol Hari Santoso menegaskan, perubahan regulasi tidak cukup disikapi sebagai pembaruan teks. Ia menilai perubahan ini ikut menggeser paradigma penegakan hukum.
“Perubahan regulasi ini bukan sekadar pergantian norma hukum, tetapi juga perubahan paradigma dalam penegakan hukum yang menuntut profesionalisme, keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” kata Brigjen Pol Hari Santoso.
Menurutnya, penyamaan persepsi antarunsur CJS menjadi kunci agar implementasi tidak melahirkan standar ganda. Tanpa kesepahaman, satu perkara bisa memicu tafsir berbeda pada level penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Karena itu, forum mendorong diskusi terbuka untuk memetakan tantangan lapangan dan menyusun pedoman kerja bersama.
“Polri berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh elemen CJS demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Polda Sulbar menargetkan rekomendasi FGD menjadi bahan evaluasi dan acuan pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan. Penyelenggara menutup kegiatan dengan penyerahan plakat kepada unsur kejaksaan dan kehakiman sebagai penanda komitmen bersama mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru di Sulawesi Barat.






