Rp13,751 Miliar DAK Fisik Tuntas, BPKAD Sulbar Pastikan Realisasi Tak Sekadar Angka

waktu baca 2 menit
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2025.

Mamuju – Pemprov Sulbar menutup tahun anggaran 2025 dengan realisasi DAK Fisik mencapai 100 persen dari total alokasi kontrak Rp13,751 miliar.

Namun angka itu tidak otomatis menjawab pertanyaan paling penting. Apakah capaian keuangan benar-benar sejalan dengan capaian fisik di lapangan.

Untuk memastikan keduanya selaras, BPKAD Sulbar memperketat rekonsiliasi dan evaluasi data melalui Aplikasi OMSPAN, termasuk verifikasi dokumentasi kegiatan. BPKAD Sulbar menggelar Rekonsiliasi dan Evaluasi DAK Fisik 2025 pada Senin (26/1).

Forum ini menguji kesesuaian data penyerapan anggaran, capaian output, dan kelengkapan dokumen pelaporan yang sudah terinput dalam OM-SPAN. Aplikasi OM-SPAN adalah Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Hasil rekonsiliasi menjadi basis reviu APIP oleh Inspektorat, sesuai mandat PMK Nomor 25 Tahun 2024.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Syaharuddin menegaskan, rekonsiliasi tidak sekadar menyamakan angka. Akan tetapi, mengikat realisasi keuangan dengan bukti fisik, termasuk serapan tenaga kerja. Ia menyoroti satu titik rawan yang kerap memunculkan masalah: dokumentasi kegiatan yang tidak kuat.

“Dokumentasi yang lengkap dan valid, termasuk foto berkoordinat, merupakan bukti nyata realisasi fisik kegiatan DAK Fisik pada seluruh bidang dan subbidang yang memperoleh penyaluran Tahun Anggaran 2025 melalui Aplikasi OMSPAN,” ungkap Syaharuddin.

Evaluasi juga melibatkan Bidang Pendidikan SMK serta operator/PIC DAK Fisik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar. Fokusnya memastikan output pelaporan benar-benar sesuai dengan dokumen pendukung yang wajib terunggah.

Kepala BPKAD Sulbar, Mohammad Ali Chandra menyebut seluruh dokumen persyaratan penyaluran telah masuk OM-SPAN. Sudah siap memasuki tahap pengawasan internal. Artinya, bola berikutnya berada pada proses reviu Inspektorat. Tahap ini menentukan apakah laporan akhir benar-benar lolos uji kepatuhan.

“Dokumen persyaratan DAK Fisik telah lengkap dan siap untuk selanjutnya diajukan proses reviu ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat sebagai bagian dari mekanisme pengendalian dan pengawasan,” jelasnya.

error: Content is protected !!
Play sound