Serapan APBD 2025 Dievaluasi, Pemprov Sulbar-DPRD Perkuat Akuntabilitas
Mamuju – Pemprov Sulbar bersama DPRD Sulbar mengevaluasi pelaksanaan APBD 2025 dalam rapat monitoring dan evaluasi di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sulbar, Rabu (28/1).
Forum ini menyoroti serapan anggaran, hambatan pelaksanaan program, serta percepatan penyelesaian produk hukum daerah.
Rapat menghadirkan Komisi I DPRD Sulbar, perangkat daerah terkait, dan jajaran Biro Hukum Setda Sulbar. Pembahasan juga mengarah pada penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, memaparkan capaian kinerja dan realisasi anggaran 2025 sekaligus mengurai isu strategis yang menghambat pelaksanaan program. Ia menyebut refocusing anggaran menjadi salah satu faktor yang menekan optimalisasi serapan.
“Salah satu faktor utama yang memengaruhi optimalisasi serapan anggaran adalah kebijakan refocusing anggaran. Beberapa program dan kegiatan tidak dapat terlaksana secara maksimal. Selain itu, dinamika pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi dalam rangka pemberian bantuan hukum, yang memerlukan penyesuaian baik dari sisi anggaran maupun sumber daya,” ujar Suhendra.
Komisi I DPRD Sulbar menyampaikan masukan agar pengelolaan anggaran ke depan lebih efektif, akuntabel, dan tepat sasaran. DPRD juga menekankan perlunya mitigasi sejak awal agar perubahan kebijakan anggaran tidak mengganggu target kinerja perangkat daerah.
Rapat turut menyoroti peran Biro Hukum dalam fasilitasi produk hukum, baik untuk kabupaten/kota maupun Pemerintah Provinsi Sulbar. Sejumlah rancangan produk hukum provinsi masih menunggu proses evaluasi dan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Peserta rapat menilai koordinasi lintas sektor penting untuk mempercepat penyelesaian regulasi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui monev ini, Pemprov dan DPRD Sulbar menargetkan evaluasi yang bersifat korektif sehingga kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar berdampak bagi masyarakat.






