Perkimtanhub Sulbar Kebut Sertifikasi Aset Daerah 2025-2026

waktu baca 2 menit
Suasana pertemuan koordinatif Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub) dengan Pertanahan.

Mamuju – Perkimtanhub Sulbar mempercepat sertifikasi aset daerah agar tanah dan bangunan milik pemerintah provinsi memiliki kepastian hukum.

Langkah itu Perkimtanhub tempuh lewat koordinasi langsung dengan Kantor Wilayah Pertanahan Sulbar untuk menuntaskan proses sertifikat tahun 2025 sekaligus menyiapkan percepatan sertifikasi 2026.

Kepala Dinas Perkimtanhub Sulbar, Maddareski Salati menyampaikan arahan melalui Kepala Bidang Pertanahan Fauzan. Perkimtanhub menargetkan pemenuhan sertifikasi aset berjalan lebih cepat dan tertib, sekaligus menekan potensi sengketa akibat data yang belum rapi.

Koordinasi itu mencakup pemetaan aset, verifikasi dokumen, serta sinkronisasi data dengan Kantor Wilayah Pertanahan Sulbar. Perkimtanhub menyiapkan berkas lebih awal agar proses penerbitan sertifikat tidak tersendat pada tahap administrasi.

“Koordinasi ini penting agar proses penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur. Kami juga menyiapkan data dan berkas yang dibutuhkan agar tidak terjadi hambatan teknis di lapangan,” ujar Fauzan, Kamis (5/2).

Fauzan menyebut fokus bukan hanya mengejar penyelesaian dokumen 2025, tetapi juga menata strategi agar percepatan sertifikasi 2026 bergerak lebih sistematis. Ia menilai sertifikasi menjadi fondasi penguatan tata kelola aset daerah karena memastikan status kepemilikan tercatat resmi.

“Targetnya, seluruh aset pemerintah provinsi dapat memiliki kepastian hukum dan terdaftar secara resmi. Ini juga menjadi dasar penguatan tata kelola aset daerah,” jelasnya.

Ia menekankan kerja sama lintas instansi menjadi kunci agar proses sertifikasi tidak tersandung persoalan administratif maupun teknis. Perkimtanhub berharap koordinasi yang intens membantu penyelesaian sertifikasi sesuai jadwal dan target.

Play sound