Aflatoksin Melampaui Batas, Barantin Tolak 80 Ton Kacang Tanah Impor Asal Malaysia
Riau – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menolak masuk 80 ton kacang tanah asal Malaysia setelah uji laboratorium menemukan kandungan aflatoksin jauh melampaui ambang batas.
Muatan itu tertahan saat kapal KLM Putra Sorsel Mandiri sandar di Pelabuhan Dumai, Selasa (3/2). Hasil pengujian mencatat kadar aflatoksin 80,46 µg/kg. Padahal batas aman yang dipersyaratkan maksimal 20 µg/kg.
Temuan itu terungkap melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau (Karantina Riau). Akibatnya, komoditas kacang tanah nonbenih (Arachis hypogaea) gagal memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.
Kepala Karantina Riau, Abdur Rahman, menegaskan negara wajib memutus risiko sebelum bahan pangan beredar.
“Tindakan penolakan ini kami lakukan sebagai langkah tegas perlindungan keamanan pangan nasional. Karantina memastikan bahwa bahan pangan yang masuk ke Indonesia aman dikonsumsi dan bebas dari cemaran berbahaya yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat,” tegas Abdur Rahman.
Karantina Riau mencatat pengirim muatan ialah Soon Hua Logistics SDN BHD dari Malaysia. Setelah pemeriksaan dokumen dan uji sampel, petugas menetapkan penolakan sebagai tindakan karantina terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan pemasukan.
Aflatoksin dikenal sebagai racun yang dihasilkan jamur Aspergillus flavus dan Aspergillus parasiticus. Zat ini bersifat karsinogenik dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
Karena itu, temuan kadar tinggi memicu penanganan ketat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Abdur Rahman menilai, pengawasan semacam ini juga menyangkut agenda besar pemerintah, terutama pasokan pangan untuk kelompok rentan. Ia menyebut langkah karantina ikut menopang Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Keamanan dan mutu pangan menjadi aspek krusial dalam penyediaan bahan pangan. Karantina memastikan bahwa seluruh komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia bebas dari cemaran berbahaya, termasuk aflatoksin, demi melindungi kesehatan generasi penerus bangsa,” ungkapnya.
Selain risiko kesehatan, cemaran aflatoksin membawa konsekuensi ekonomi. Nilai jual turun, biaya pengawasan naik, hingga penolakan komoditas yang mengganggu arus perdagangan.
Dalam konteks itu, penolakan 80 ton kacang tanah ini menjadi peringatan keras bahwa satu celah kecil pada pintu masuk bisa berubah menjadi masalah besar di rantai pangan nasional.




