Dinas Perkebunan Sulbar Verifikasi Data Izin PKS, Tindak Lanjuti Surat DJP

waktu baca 2 menit

Mamuju – Dinas Perkebunan (Disbun) Sulbar memverifikasi dan menyinkronkan data perizinan usaha perkebunan mitra pabrik kelapa sawit (PKS) serta rekapitulasi STDB sawit rakyat dan kakao.

Langkah ini menindaklanjuti surat imbauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pengiriman data pemerintah daerah untuk tahun data 2025.

Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Disbun Sulbar, menggelar rapat internal pada Kamis (5/2). Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Agustina Palimbong memimpin rapat sesuai arahan Kepala Dinas Perkebunan, Muh. Faizal Thamrin.

Rapat membahas tindak lanjut Surat Kementerian Keuangan RI melalui DJP Kanwil Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Nomor S.31/WP.J.15/2026 tertanggal 15 Januari 2026. Surat itu tentang imbauan pengiriman data dan atau informasi pemerintah daerah untuk periode tahun data 2025.

Forum itu menargetkan penyamaan persepsi, sekaligus verifikasi dan evaluasi progres laporan data perizinan milik mitra PKS. Tim juga membahas rekapitulasi Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB) untuk sawit rakyat dan kakao pada level kabupaten.

Pembahasan rapat menitikberatkan kesesuaian data administrasi perizinan dengan kondisi faktual di lapangan. Termasuk di dalamnya luasan izin dan status legalitas usaha. Dinas juga memetakan kebutuhan verifikasi lapangan agar data yang terkumpul benar-benar mencerminkan situasi aktual.

Data yang diverifikasi mencakup harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS), jumlah TBS yang diolah, produksi Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), Crude Palm Kernel Oil/TOC, sisa cangkang, serta jumlah pekebun mitra plasma dan mitra swadaya.

Sekretaris Disbun Sulbar, Andi Sitti Kamalia hadir bersama seluruh staf Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan. Peserta rapat juga memberi masukan, terutama terkait pengisian formulir pelaporan.

Dinas menegaskan pemutakhiran data Izin Usaha Perkebunan (IUP) menjadi landasan penting untuk kebijakan, pengawasan, dan penataan usaha perkebunan ke depan. Upaya ini juga sejalan dengan agenda penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan peningkatan kualitas layanan dasar.

“Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta sinkronisasi data dan informasi yang komprehensif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Agustina.

Play sound