Satpol PP Sulbar dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Berantas Rokok Ilegal
Parepare – Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat memperkuat langkah penindakan rokok ilegal lewat koordinasi dengan Bea dan Cukai Parepare.
Pertemuan membahas pola penanganan dan penerapan sanksi bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Koordinasi berlangsung Selasa, 10 Februari 2026. Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar dan Satpol PP Kabupaten Mamuju Tengah ikut menghadiri pertemuan.
Kepala Satpol PP Sulbar Aksan Amrullah menilai kerja sama ini penting untuk memperkuat dukungan lintas instansi. Satpol PP juga menautkan isu rokok ilegal dengan penerimaan daerah.
“Peredaran rokok ilegal turut mempengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, kami mencari langkah konkret agar rokok ilegal ini dapat diberantas karena sangat merugikan,” ujar Aksan.
Forum bertajuk Tudang Sipulung itu merumuskan strategi bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat. Satpol PP menyiapkan langkah penegakan yang lebih terukur, sekaligus memperkuat pengawasan lapangan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Parepare Dawny Marbagio menyambut baik komunikasi tersebut. Ia menyatakan kesiapan memberi dukungan personel untuk pengawasan dan penindakan, dengan catatan wilayah kerja tertentu.
“Hari ini secara bersama kita telah melakukan langkah yang baik dengan membangun komunikasi untuk tujuan bersama. Kami siap mendukung upaya menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat, termasuk memberikan dukungan sumber daya manusia personil yang akan melakukan pengawasan dan penindakan. Namun khusus Kabupaten Pasangkayu, itu masuk dalam wilayah kerja Bea dan Cukai Pantoloan,” ujarnya.
Regulasi Perkuat Penanganan
Satpol PP Sulbar juga menyiapkan pijakan regulasi untuk memperkuat langkah penanganan. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sulbar, Dermawan, menyebut aturan pajak rokok sudah tertuang dalam Pergub Sulbar Nomor 1 Tahun 2014.
“Dalam pergub tersebut dijelaskan mengenai dasar pengenaan tarif, tata cara penghitungan, pemungutan, hingga pembayaran dan penyetoran pajak rokok. Oleh karena itu, kami membangun komunikasi dengan Bea dan Cukai terkait upaya penanganan lanjutan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga penerimaan PAD meningkat dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah,” jelasnya.
Satpol PP Sulbar menargetkan sinergi yang lebih kuat dengan Bea Cukai agar pengawasan berjalan konsisten. Pemerintah berharap langkah bersama itu menekan rokok ilegal, menjaga penerimaan daerah, dan memperkuat pembiayaan pembangunan.





