99,99 Persen Rekening Nasabah Bank di Sulbar Dijamin LPS
Mamuju – Kantor Perwakilan LPS III mengundang media Kabupaten Mamuju pada
kegiatan LPS Media Meet Up yang bertema Diskusi, Komunikasi, dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS dengan fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.
Seiring perkembangannya, LPS memperoleh penguatan fungsi dan perluasan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk menjamin polis asuransi pada tahun 2028.
Dengan perluasan mandat tersebut, pada tahun 2024 didirikan Kantor Perwakilan di 3 wilayah, salah satunya di Makassar dengan ruang lingkup seluruh provinsi di Sulawesi, Maluku, dan Papua. Kehadiran Kantor Perwakilan LPS ini berkontribusi untuk melakukan edukasi dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Pada sambutannya, Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen menyampaikan pentingnya literasi keuangan dan ajakan untuk menabung di Bank.
“Literasi keuangan masyarakat perlu ditingkatkan termasuk tentang program penjaminan
simpanan LPS. Dengan mengetahui informasi bahwa tabungan masyarakat di bank yang beroperasi di wilayah Indonesia dijamin, maka masyarakat tidak perlu ragu menyimpan uangnya di Bank,” ujarnya di hadapan jurnalis dari media cetak dan daring di Kabupaten Mamuju pada Rabu (11/02/2026).
Pada kesempatan tersebut, Kantor Perwakilan LPS III juga melakukan sosialisasi mengenai peran dan fungsi LPS utamanya dalam penjaminan simpanan nasabah perbankan.
“Saat ini, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per Bank. Jumlah rekening simpanan di Sulawesi Barat yang dijamin penuh sebanyak 2,29 juta rekening atau
mencapai 99,99 persen dari total rekening yang ada,” ungkap Deputi Kepala Kantor
Perwakilan LPS III Prayitno Amigoro.
Lebih lanjut, Prayitno mengungkapkan bahwa maksimum nilai penjaminan simpanan sesuai dengan amanat Undang-Undang yaitu sekurang-kurangnya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan seluruh Bank.
Selain itu, Prayitno menambahkan kriteria simpanan layak bayar yang perlu diperhatikan oleh nasabah, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan Bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak lebih besar dari tingkat bunga penjaminan simpanan LPS, dan nasabah bukan merupakan pihak yang melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian bank.
Penanganan Bank oleh LPS
Sepanjang tahun 2025, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 5 Bank yang dicabut izin usahanya. Seluruh Bank dimaksud merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS).
Secara total sejak berdirinya LPS sampai akhir posisi tersebut, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 147 Bank yang terdiri atas 1 Bank Umum dan 146 BPR/BPRS. LPS sendiri belum pernah melikuidasi Bank di wilayah Sulawesi Barat.
Atas Bank yang ditangani tersebut, secara total dari tahun 2005 s.d. 31 Desember 2025, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp2,99 triliun dari total Simpanan Layak Bayar sebesar Rp3,40 triliun setelah memperhitungkan perjumpaan utang (setoff)
dan penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
Di akhir sambutannya, Fuad Zaen menggarisbawahi peran media dan kolaborasi bersama media dalam meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.
“Dalam menyebarkan informasi dan literasi keuangan, media merupakan mitra strategis bagi LPS. Karenanya, kolaborasi dan sinergi dengan media merupakan upaya untuk
menyampaikan informasi, memberi edukasi, serta memerangi informasi sesat atau hoax yang merugikan masyarakat. Harapannya, pemahaman dan kepercayaan masyarakat
terhadap sistem keuangan khususnya perbankan meningkat,” pungkasnya. (rilis)



