Biro Organisasi Setda Sulbar Perketat Pembinaan Perangkat Daerah di Setiap Kabupaten

waktu baca 2 menit

Mamuju – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sulawesi Barat memperkuat pembinaan dan pengendalian perangkat daerah kabupaten se-Sulbar untuk memastikan penataan kelembagaan berjalan sesuai aturan.

Agenda ini menyoroti standar perubahan nomenklatur dan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK), termasuk alur pengajuan yang harus tertib administrasi.

Kegiatan pembinaan menghadirkan perwakilan lima kabupaten se-Sulbar pada Jumat, 13 Februari 2026. Biro Organisasi mengaitkan agenda ini dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam mendorong tata kelola akuntabel serta layanan dasar yang berkualitas.

Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar Nur Rahmah Parampasi menegaskan pembinaan perangkat daerah bertujuan memastikan penataan organisasi perangkat daerah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘’Sementara, pengendalian perangkat daerah merupakan upaya untuk menjamin penataan perangkat daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ terang Nur Rahmah.

Biro Organisasi menempatkan pembinaan ini sebagai instrumen pengawasan. Sekaligus pendampingan agar pemerintah kabupaten tidak keliru dalam proses penataan organisasi. Selain aspek kelembagaan, pembahasan juga menekankan konsistensi dokumen, verifikasi, dan validasi sebelum pemerintah daerah mengusulkan perubahan struktur.

Kabag Kelembagaan dan Analisa Jabatan, Rukman, menyatakan kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah. Aturan itu mengamanatkan pembinaan penataan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota minimal sekali dalam satu tahun anggaran.

Dalam pemaparan teknis, Rukman menjelaskan standar dan tahapan pengajuan perubahan nomenklatur dan SOTK perangkat daerah, termasuk mekanisme verifikasi pada tingkat provinsi dan alur fasilitasi pada tingkat kabupaten.

‘’Tahap awal SOP pengajuan perubahan nomenklatur dan SOTK perangkat daerah, yakni pengajuan permohonan perubahan nomenklatur dan SOTK ke Biro Organisasi. Selanjutnya Biro Organisasi melakukan verifikasi dan validasi, dilanjutkan dengan pengajuan penandatanganan persetujuan ke gubernur,” ucap Rahman.

Ia melanjutkan, “Di Pemkab dilakukan pengajuan permohonan fasilitasi oleh Bagian Organisasi ke Bagian Hukum, selanjutnya permohonan fasilitasi ranperbup oleh Bagian Hukum ke Biro Hukum, pengajuan harmonisasi oleh Biro Hukum ke Kemenkum dan setelah semua proses dilalui makan rekomendasi fasilitasi oleh Biro Hukum akan diterbitkan,’’ sambungnya.

error: Content is protected !!
Play sound