Dinas ESDM Sulbar Pantau Kepatuhan Hotel, Genset Besar Wajib OSS, SLO dan SKTTK Tak Boleh Absen
Mamuju — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat mengencangkan pengawasan keselamatan ketenagalistrikan pada sektor perhotelan.
Fokusnya izin operasi harus tertib, perangkat pembangkit wajib aman, dan operator tidak boleh bekerja tanpa kompetensi.
Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil, bertemu manajemen Hotel Meganita Mamuju dan Hotel Pantai Indah Mamuju di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).
Pertemuan itu menargetkan penguatan pemahaman, sekaligus peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan dan standar keselamatan ketenagalistrikan.
Qamaruddin menyampaikan, dalam sepekan terakhir pihaknya mengundang sejumlah pelaku usaha di Mamuju untuk menerima sosialisasi kewajiban kepatuhan pada aturan perizinan dan standar keselamatan ketenagalistrikan.
Ia menilai, langkah ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, terutama penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta layanan dasar berkualitas, termasuk layanan dan pengawasan ketenagalistrikan.
Dalam pertemuan tersebut, Qamaruddin memaparkan batas tegas perizinan genset untuk kepentingan sendiri. Untuk genset berkapasitas di bawah 500 kVA, pelaku usaha harus menyampaikan laporan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat. Namun untuk genset berkapasitas di atas 500 kVA, pelaku usaha wajib mengajukan izin melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Selain izin operasi, Qamaruddin menekankan kewajiban Sertifikat Laik Operasi (SLO). Dokumen ini menjadi penanda bahwa peralatan memenuhi aspek keandalan, keamanan, keselamatan, dan kepedulian lingkungan.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya Pasal 27 dan Pasal 49.
Ia juga menegaskan operator genset wajib mengantongi Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Ketenagalistrikan.
Menurutnya, keselamatan tidak cukup hanya bergantung pada mesin, tetapi juga pada orang yang mengoperasikan.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sulbar Bujaeramy Hassan menegaskan seluruh pelaku usaha dan instansi pemerintah pada wilayah Sulbar wajib memiliki izin operasi serta mematuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kepatuhan terhadap izin operasi dan standar keselamatan ketenagalistrikan sangat penting untuk menjamin keamanan, keselamatan, serta keandalan penyelenggaraan ketenagalistrikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, manajemen Hotel Meganita Mamuju dan Hotel Pantai Indah Mamuju menyatakan komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi ketenagalistrikan serta mendukung upaya pemerintah mewujudkan sistem ketenagalistrikan yang aman dan andal di Sulawesi Barat.




