Polisi Sikat Balapan Liar, Tujuh Motor Berknalpot Brong Disita
Mamuju – Subuh di Jaur 2 Bandara Tampa Padang, Mamuju, berubah tegang. Saat warga menanti Asmara Subuh, deru knalpot brong justru memecah kesunyian.
Aparat Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulawesi Barat bersama Ditsamapta bergerak cepat. Mereka membubarkan aksi balapan liar yang meresahkan, Minggu (22/2) sekitar pukul 06.00 Wita.
Petugas menyisir lokasi yang kerap menjadi arena adu cepat. Hasilnya, tujuh sepeda motor berknalpot brong berhasil diamankan. Selain bising, penggunaan knalpot tidak standar itu melanggar aturan lalu lintas dan mengancam keselamatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar, Kombes Pol Nurhadi Ismanto menegaskan, aparat tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran yang membahayakan publik.
“Balapan liar dan penggunaan knalpot brong adalah pelanggaran serius yang tidak dapat kita biarkan. Selain mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan, aktivitas ini juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan nyawa baik pelaku maupun pengguna jalan lainnya,” kata Kombes Pol Nurhadi.
Menurut dia, seluruh kendaraan kini berada di kantor Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar untuk proses hukum lanjutan.
“Kendaraan yang diamankan saat ini disimpan di kantor Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar dan akan melalui proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Pihak kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku dan menerapkan sanksi yang tepat sebagai efek jera,” ucapnya.
Ramadan seharusnya menghadirkan ketenangan, bukan kebut-kebutan di jalan raya. Kombes Pol Nurhadii menekankan, penindakan bukan semata menghukum, melainkan membangun kesadaran kolektif.
“Penindakan bukanlah tujuan akhir kami, melainkan upaya untuk mengingatkan dan mendidik agar seluruh pengguna jalan dapat bertindak sesuai aturan. Melalui edukasi yang berkelanjutan, kami harapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan dan ketertiban lalu lintas akan semakin meningkat khususnya di momen bulan suci Ramadhan,” terang Kombes Pol Nurhadi.
Polda Sulbar memastikan patroli dan pengawasan terus digencarkan pada titik-titik rawan. Aparat juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban serta melapor jika menemukan indikasi pelanggaran melalui layanan resmi Polda Sulbar.
Balapan liar dan penggunaan knalpot brong melanggar Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Jalan. Pelanggar terancam pidana maksimal enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp1 juta.





