PP Tunas Berlaku, Kominfo Sulbar Tekan Platform Digital Patuhi Perlindungan Anak

waktu baca 2 menit

Sulbar – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026.

Aturan ini langsung menekan platform digital agar memperketat perlindungan terhadap anak, termasuk pembatasan akses media sosial bagi usia di bawah 16 tahun.

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Sulawesi Barat menyatakan siap mengawal penuh implementasi kebijakan tersebut di daerah. Langkah ini sekaligus memperkuat arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulbar dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.

Kepala Diskominfo Sulbar Muhammad Ridwan Djafar menegaskan regulasi ini menjadi titik balik pengawasan aktivitas digital anak. Ia menilai negara kini hadir lebih tegas dalam melindungi anak dari risiko dunia maya.

“Regulasi ini menjadi pijakan baru dalam mengatur aktivitas digital anak, termasuk pembatasan usia pengguna media sosial,” terang Ridwan, Senin (30/3/2026).

Pemprov Sulbar sebelumnya telah mengambil langkah awal melalui kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini menargetkan suasana belajar lebih kondusif sekaligus membentuk karakter pelajar yang bijak dalam menggunakan teknologi.

Ridwan menjelaskan, pemerintah pusat telah memberi masa transisi selama satu tahun kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE). Masa itu digunakan untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan internal. Kini, seluruh ketentuan berlaku penuh dan mengikat.

Pengawasan di daerah akan diperkuat, termasuk dorongan literasi digital kepada masyarakat. Diskominfo Sulbar juga mengingatkan konsekuensi bagi platform yang abai terhadap aturan.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran. Sanksi administratif hingga pembatasan akses layanan menjadi risiko nyata bagi penyelenggara yang tidak patuh.

“Dengan implementasi PP Tunas, ekosistem digital di daerah semakin sehat dan ramah anak, sekaligus mendukung tumbuhnya generasi yang cerdas dan terlindungi di era digital,” pungkasnya.

Implementasi PP Tunas menandai fase baru pengawasan ruang digital. Pemerintah daerah kini memegang peran penting memastikan regulasi tidak berhenti sebagai aturan, tetapi benar-benar melindungi anak dari paparan risiko digital yang kian kompleks.