Teken Kontrak Fasilitator, Perkimtanhub Sulbar Percepat Rehabilitasi RTLH 2026

waktu baca 2 menit

Sulbar — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub) Sulbar mulai menggenjot program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2026.

Upaya itu menguat dengan meneken kerja sama dengan fasilitator lapangan untuk memastikan program berjalan tepat sasaran.

Kepala Dinas Perkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin, menandatangani perjanjian kerja dengan fasilitator Irwan Wahab dalam rapat di kantor dinas, Selasa (7/4). Kesepakatan ini menjadi fondasi teknis pelaksanaan rehabilitasi RTLH di seluruh wilayah Sulbar.

Maddareski menegaskan, perjanjian tersebut mengatur secara rinci peran, tanggung jawab, hingga sanksi bagi fasilitator. Ia menilai, kejelasan aturan menjadi kunci agar program berjalan efektif dan akuntabel.

“Penandatangan Perjanjian Kerja yang kita lakukan hari ini adalah salah satu bagian pelaksanaan Rehabilitasi RTLH. Di dalam perjanjian sudah sangat jelas mengatur hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh tim fasilitator yang telah kami tunjuk serta sanksi apabila mereka melanggar isi perjanjian tersebut,” kata Maddareski.

Ia menunjuk fasilitator sebagai penghubung utama antara pemerintah dan masyarakat. Peran ini strategis untuk memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus menjaga kualitas hasil rehabilitasi sesuai standar hunian layak.

Program rehabilitasi RTLH mulai berjalan sejak 7 April 2026 dan akan rampung pada November 2026. Maddareski meminta seluruh tim bekerja cepat dan disiplin dalam pelaporan.

“Kita berharap seluruh tim, baik itu tim fasilitator dan tim kerja dari Disperkimtanhub dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik – baiknya dan tentunya laporan progres setiap saat kita tunggu dan selanjutnya akan dilaporkan kepada Bapak Gubernur Sulbar Suhardi Duka,” pungkas Maddareski.

Dalam pelaksanaannya, fasilitator memegang sejumlah tugas penting. Mereka harus menyosialisasikan program kepada penerima bantuan, melakukan survei kondisi rumah, serta mendampingi pembentukan kelompok swadaya masyarakat.

Selain itu, fasilitator juga membantu penyusunan rencana penggunaan dana, mengawasi proses rehabilitasi, hingga menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada dinas.