DLHK Sulbar Uji Dokumen Tambang PT Embrio, Bidik Dampak Lingkungan Lintas Sektor

waktu baca 2 menit

Mamuju — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Barat menguji kelayakan dokumen lingkungan rencana tambang batuan milik PT Embrio Internasional Indonesia. Pemeriksaan ini menyoroti aspek perlindungan lingkungan sebelum aktivitas usaha berjalan.

Pembahasan berlangsung dalam rapat koordinasi pemeriksaan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) di Hotel Marannu, Mamuju, Rabu (8/4). Agenda ini menjadi tahap lanjutan setelah pengajuan dokumen oleh pihak perusahaan dan verifikasi administrasi melalui sistem Amdalnet.

Rencana tambang tersebut berlokasi di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu. Lokasi ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan sosial jika tidak terkelola dengan baik.

DLHK Sulbar melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan. Sejumlah instansi teknis hadir, mulai dari Dinas ESDM, DPMPTSP, hingga UPTD KPH Pasangkayu dan Lariang. Pemerintah Kabupaten Pasangkayu juga ikut memberikan masukan. Selain itu, tim ahli dari bidang biologi, kimia, geologi, kesehatan masyarakat, dan sosial ekonomi turut mengkaji dokumen secara komprehensif.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH DLHK Sulbar, Andi Alffianti, memimpin jalannya rapat. Ia mengarahkan diskusi agar setiap masukan dapat terakomodasi dan memperkuat kualitas dokumen.

Dalam forum tersebut, pihak perusahaan memaparkan rencana kegiatan tambang sekaligus menerima berbagai catatan dari peserta. Masukan itu menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan dokumen agar memenuhi standar perlindungan lingkungan.

Kepala DLHK Sulbar Zulkifli Manggazali menegaskan pentingnya tahapan ini dalam memastikan setiap rencana usaha tidak mengabaikan aspek lingkungan.

“Melalui forum ini, kita berharap seluruh pihak dapat memberikan masukan konstruktif sehingga dokumen UKL-UPL yang disusun benar-benar berkualitas, implementatif, dan mampu meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan,” ujarnya.

Ia menilai keterlibatan lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan. Pendekatan ini sekaligus mendukung arah pembangunan berkelanjutan yang pemerintah provinsi dorong.

DLHK Sulbar menargetkan dokumen UKL-UPL tersebut memenuhi seluruh ketentuan sebelum kegiatan berjalan. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap investasi tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan tidak menimbulkan risiko lingkungan jangka panjang.