Belanja Pegawai Capai 40 Persen, Gubernur Sulbar Minta Pusat Tunda Aturan HKPD

waktu baca 2 menit

Mamuju — Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menilai penerapan batas belanja pegawai 30 persen dalam UU HKPD 2022 berisiko menekan kinerja daerah. Ia meminta pemerintah pusat menunda kebijakan tersebut selama lima tahun karena kondisi fiskal belum siap.

Pernyataan itu muncul dalam Forum Bupati se-Sulawesi Barat yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (9/4/2026). Forum ini sekaligus menyusun arah pembangunan daerah untuk 2027, namun terbentur beban belanja pegawai yang terus membengkak.

Data yang dibahas menunjukkan seluruh daerah di Sulbar telah melampaui batas ideal. Porsi belanja pegawai kini berada pada kisaran 38 hingga 40 persen, jauh di atas ketentuan yang akan berlaku.

Di tengah tekanan itu, pemerintah provinsi dan kabupaten tetap merancang target pembangunan. Fokusnya meliputi pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, percepatan penanganan stunting, serta peningkatan kualitas layanan publik. Agenda lain mencakup kemandirian energi dan hilirisasi produk unggulan sebagai penggerak ekonomi daerah.

“Arah pembangunan yang kita akan bawa ke 2027 yaitu sejalan dengan Astacita bapak presiden yaitu ketahanan pangan, kemudian kemandirian energi,” jelas Suhardi Duka.

Namun, forum menilai target tersebut sulit tercapai tanpa ruang fiskal yang memadai. Karena itu, kepala daerah menyepakati langkah bersama untuk mengajukan tiga usulan ke pemerintah pusat.

Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras menyampaikan kesepakatan tersebut. Ia menegaskan daerah tidak akan menempuh kebijakan pengurangan pegawai.

“Ketika melihat Undang-undang harus 30 persen di tahun 2027, maka tidak ada yang ketemu. Kami bersepakat dengan Pak gubernur untuk tidak melakukan pengurangan-pengurangan termasuk angka P3K kita apalagi ASN kita,” jelasnya

Tiga usulan itu mencakup penundaan penerapan batas 30 persen selama lima tahun, penyesuaian nomenklatur anggaran agar sebagian komponen tidak masuk belanja pegawai, serta peningkatan Transfer ke Daerah (TKD).

Arsal menilai lonjakan persentase belanja pegawai terjadi akibat berkurangnya dana transfer pusat dalam dua tahun terakhir, bukan karena penambahan pegawai.

“Jadi salah satu penyebab belanja pegawai itu naik, itu disebabkan karena TKD dua tahun terakhir ini mengalami pengurangan. Kami tidak ada penambahan pegawai tapi belanja pegawainya naik terus dua tahun terakhir. Kenapa? Karena pengurangan transfer daerah, Nah kalau transfer daerah ditambah atau tidak dipotong-potong seperti sekarang ini, saya pikir angka 30 persen itu akan ketemu,” tutur Arsal.

Suhardi Duka menegaskan, tanpa relaksasi kebijakan, daerah akan kesulitan menjaga keseimbangan anggaran. Bahkan langkah ekstrem seperti penghentian PPPK dinilai tidak cukup menekan rasio belanja pegawai.

“Kalau direlaksasi pemberlakuannya, ya masih bisa tidak ada yang korban. Tapi kalau, tidak ada upaya dari pemerintah pusat dari tiga solusi itu. Walaupun semua P3K di pecat atau diberhentikan. Belum cukup juga,” pungkasnya.