Ranperda Gizi Sulbar Dibahas, Landasan Regulasi Diperkuat

waktu baca 2 menit

Sulbar – DPRD Sulawesi Barat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peningkatan Gizi Masyarakat bersama sejumlah perangkat daerah, Jumat (16/10).

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum kebijakan peningkatan gizi masyarakat.

Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar turut mengikuti rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulbar yang berlangsung di Ruang Komisi III, Kantor DPRD Sulbar. Biro Hukum mengutus Perancang Peraturan Perundang-undangan, Dharmawangsa, dalam pembahasan tersebut.

Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus memperhatikan ketepatan aspek hukum, substansi pengaturan, dan kebutuhan masyarakat.

“Ranperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen hukum yang mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, proses pembahasannya perlu memastikan bahwa substansi yang diatur memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif,” ucap Suhendra.

Menurut dia, koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi prosedur pembentukan peraturan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Keterlibatan Biro Hukum dalam pembahasan ini diarahkan untuk memastikan rancangan regulasi selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memiliki landasan hukum yang memadai.

Ranperda tersebut juga berkaitan dengan agenda pembangunan sumber daya manusia yang menjadi bagian dari visi dan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka.

error: Konten Ini Dilindungi !!!
Putar suara