Penggantian Pj Bupati Mamasa Mutlak di Tangan Kemendagri
Mamasa – Belakangan santer aksi penolakan penggantian Yakub F. Solon sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mamasa.
Aksi itu datang dari kelompok masyarakat Mamasa. Mereka menolak dengan sejumlah alasan. Salah satunya Yakub dianggap berkinerja baik. Belakangan, Yakub digantikan oleh Inspektur Kemenag RI, Muhammad Zein.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Sulbar, Mustari Mula hadir memberi jawaban.
Menurut dia, otoritas pergantian penjabat kepala daerah mutlak di tangan Kemendagri. Keputusan itu merujuk pada kinerja seorang penjabat. Kemendagri melakukan evaluasi sejak mereka dilantik.
Mustari membeberkan, Kemendagri memantau aktivitas penjabat secara berkala. Mulai dari per hari, sepekan sekali, hingga sebulan sekali.
Hasil evaluasi itu kemudian menjadi pertimbangan Kemendagri. Penggantian Pj. Bupati Mamasa tidak lepas dari hasil evaluasi itu.
“Ini merupakan hasil putusan dari Mendagri, sehingga putusan yang telah ditetapkan harus diterima dengan baik,” kata Mustari, pagi tadi.
Menurut dia, masa jabatan Pj. Bupati Mamasa tidak ditentukan. Penjabat harus siap dengan segala ketentuan. Itu tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabar Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
Mustari menjelaskan, dalam Pasal 14 Ayat (1), masa jabatan penjabat bupati satu tahun dan dapat diperpanjang. Tetapi masa jabatan itu juga bisa lebih singkat. Tergantung keputusan Kemendagri berdasarkan evaluasi hasil kinerja seorang penjabat.
“Status penjabat ini adalah penugasan dan sebagai pejabat harus siap ditugaskan di mana saja,” jelasnya.
Dia berharap, masyarakat dapat membantu penjabat yang telah ditetapkan Mendagri untuk membawa Kabupaten Mamasa lebih baik. Terutama menjaga kondusifitas daerah.
(rls/rps)