Anggota DPR Muh Zulfikar Suhardi Beri Dukung Bersyarat Kenaikan PPN 12 Persen, Harus Melindungi Masyarakat Menengah ke Bawah

waktu baca 2 menit
Foto tokoh Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Muh Zulfikar Suhardi

Reportase – Sejumlah legislator senayan mendukung langkah pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai tahun depan.

Salah satunya, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Muh. Zulfikar Suhardi. Dukungan itu diberikan dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah.

Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.

“Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, utamanya yang sering dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah.” tegas Zulfikar.

Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial

Sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Zulfikar menekankan beberapa poin penting, yaitu penerapan kenaikan PPN harus konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar. Dan berusaha semaksimal mungkin agar kenaikan dari PPN 12% tidak berdampak kepada masyarakat menengah ke bawah.

Selain itu, Pemerintah harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai ‘penyelamat’ perekonomian Indonesia.

Terakhir, Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya.

Kenaikan PPN ini merupakan langkah  pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara.

Zulfikar juga menegaskan bahwa seluruh partai politik, termasuk PDI-P yang dulu menjadi Ketua Panja, harus ikut bertanggung jawab mendukung dan mensosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 yang sudah disepakati bersama ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *