Bank Tumbang Tak Perlu Bimbang, LPS Jamin Simpanan Nasabah Tapi Bersyarat

waktu baca 3 menit
Deputi Kepala KPw III LPS Sulampua, Prayitno Amigoro menjelaskan penjaminan simpanan nasabah.

Mamuju – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi penentu krusial jika perbankan kolaps. Dana nasabah terbayar atau justru tertahan lantaran tak memenuhi syarat.

Di titik genting inilah LPS memegang peran krusial. Menentukan simpanan yang layak dibayar setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha bank. Akan tetapi, perlindungan tersebut memiliki batas dan syarat yang wajib terpenuhi.

LPS menjamin simpanan nasabah dalam beragam bentuk. Baik berupa tabungan, giro, deposito, hingga bentuk simpanan lain yang tercatat dalam pembukuan bank.

Jaminan mulai berlaku ketika bank bangkut atau OJK mencabut atau izin usahanya. Dalam kondisi itu, LPS masuk melakukan verifikasi dan membayar simpanan yang memenuhi ketentuan.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan (KPw) III LPS Makassar, Prayitno Amigoro menegaskan batas maksimal penjaminan simpanan sebesar Rp2 miliar.

Ia menekankan cara hitungnya tidak mengikuti logika per rekening. Akan tetapi, total kumulatif per nasabah pada bank yang sama. Artinya, beberapa rekening milik satu nasabah dalam bank yang sama tetap digabungkan untuk menentukan nilai yang dijamin.

“Klaim maksimum itu Rp2 miliar. Lalu dananya dari mana, dana itu diambil dari premi perbankan sebesar 0,1 persen dari total pinjaman. Premi dibayar 2 kali setahun di bulan Januari dan Juli,” Prayitno Amigoro memaparkannya dalam Media Meet Up di d’Maleo Hotel & Convention, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (11/2).

Mekanismen lain berlaku bila pinjaman lebih dari Rp2 miliar. Menurut Prayitno, sisa simpanan itu tidak dibayar melalui penjaminan, melainkan proses likuidasi.

“Jika total aset mampu meng-cover kekurangan itu, nasabah tetap akan dibayar,” terangnya.

Prayitno menyebut LPS menyiapkan skema klaim yang cepat agar kepanikan tidak menyebar. LPS akan menyampaikan informasi melalui kanal resmi dan pengumuman pada bank terkait, termasuk mekanisme pembayaran yang tersedia.

“Proses klaim 5 hari kerja dan batas pengambilan klaim hingga 5 tahun. Bisa transfer, tunai dan alat pembayaran lain. Nanti LPS akan menentukan bank mana yang akan memproses pembayaran,” jelas Prayitno.

LPS Pasang Syarat Cegah Kejahatan

Namun, tidak semua simpanan otomatis dibayar. LPS menerapkan prinsip 3T sebagai syarat kelayakan pembayaran. Ketiganya yakni, tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi melakukan fraud dan atau terbukti melakukan fraud.

Prinsip 3T menarget dua risiko yang paling sering menggerus kepercayaan publik. Manipulasi data dan perburuan dana dengan bunga tinggi. Skema bunga agresif memang mengundang deposan, tetapi juga bisa menjadi sinyal tekanan likuiditas.

Jika simpanan masuk kategori bunga di atas tingkat penjaminan, LPS dapat menilai simpanan itu tidak memenuhi syarat perlindungan.

“Syarat dan ketentuan ini yang akan menentukan apakah nasabah layak bayar atau tidak layak bayar. Salah satu saja yang tidak terpenuhi, maka dikategorikan tidak layak bayar,” ucapnya.

Tingkat bunga penjaminan menjadi perhatian penting. Jika nasabah menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, maka simpanan tersebut berpotensi tidak dijamin.

Prayitno menjelaskan, LPS menetapkan suku bunga acuan 4 bulan sekali. Saat ini di angka 3,5 persen. Dasar penetapannya menyesuaikan suku bunga perbankan dan suku bunga kebijakan moneter atau BI rate. Upaya ini untuk memastikan klaim nasabah tidak terlampau jomplang dengan jumlah simpanan.

“Kalau persentasenya kecil tentu klaimnya juga sedikit, sehingga suku bunga LPS selalu menyesuaikan kondisi riil perbankan dan BI rate,” tandas Prayitno.

error: Content is protected !!
Play sound