Bapemperda Bakal Evaluasi Perda yang Berpotensi Dorong PAD Sulbar
Mamuju – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar akan melakukan evaluasi dan kajian terhadap sejumlah Perda yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Upaya itu terungkap dalam pertemuan Tenaga Ahli Bapemperda H. Nur Alam Tahir, Kepala Bagian Persidangan Musra Awaluddin dan Kepala Subbagian Risalah Legislatif H. Sahrin Salatung, Kamis kemarin.
Ketiganya melakukan diskusi dan merencanakan untuk terlibat aktif dalam proses kajian dan evaluasi produk hukum tersebut.
Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan setiap produk hukum yang terbit mampu memberikan dampak positif. Utamanya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat Sulbar.
“Kami menyadari pentingnya peran Perda dalam mengatur dan mengoptimalkan potensi daerah. Oleh karena itu, evaluasi ini penting dilakukan agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu mendongkrak pendapatan daerah,” ujar Nur Alam Tahir.
Kepala Bagian Persidangan Musra Awaluddin menambahkan, hasil evaluasi dan pengkajian itu akan menjadi bahan rekomendasi bagi DPRD, khususnya kepada Bapemperda DPRD dalam melakukan pembaharuan atau revisi terhadap Perda yang dinilai kurang efektif.
“Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah dan menciptakan regulasi yang lebih akomodatif terhadap potensi pendapatan daerah,” terangnya.
Kasubag Risalah Legislatif Sahrin Salatung menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap setiap tahapan evaluasi hingga produk hukum yang lebih baik dapat dihasilkan. Menurutnya, itu merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pelaksanaan kebijakan daerah.
“Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan Provinsi Sulawesi Barat dapat mengoptimalkan setiap peluang pendapatan daerah yang tersedia, serta menghadirkan regulasi yang lebih tepat sasaran dalam mendukung pembangunan daerah,” tandas Sahrin. (ADV)