Bapemperda DPRD Sulbar Perkuat Payung Hukum Layanan Sosial
Mamuju – Bapemperda DPRD Sulbar mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk memperkuat kepastian hukum layanan sosial dan mempertegas peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan warga.
Pembahasan berlangsung lewat rapat kerja, Kamis (12/2). Ketua Bapemperda, H. Habsi Wahid memimpin rapat di ruang rapat Sekretariat DPRD Sulbar. Anggota Bapemperda Elisabeth, Masdar Mahmuddin, dan Ary Iftikhar Shihab turut hadir.
Rapat melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur pendukung penyusunan regulasi. Peserta antara lain Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulbar H. Sahrin Salatung, perwakilan Dinsos P3A dan PMS Sulbar, serta Biro Hukum Setda Sulbar. Tim penyusun dari Universitas Hasanuddin mengikuti rapat melalui Zoom.
Habsi Wahid menegaskan, ranperda ini menargetkan regulasi yang kuat, selaras dengan aturan yang lebih tinggi, dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
“Rancangan peraturan daerah ini kami kaji secara menyeluruh agar memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Sulawesi Barat,” kata Habsi Wahid.
Menurut Habsi, keterlibatan OPD teknis dan Biro Hukum penting untuk memastikan substansi ranperda dapat berjalan efektif, tidak berhenti pada rumusan normatif, dan mampu diterapkan secara berkelanjutan.
Bapemperda menargetkan ranperda ini menjadi instrumen hukum yang mendorong layanan sosial terpadu dan berkeadilan di Sulawesi Barat. Upaya ini sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.






