Bapenda Kupas Regulasi NJKP Biar PAD Sulbar Tak Tersendat Awal Tahun

waktu baca 2 menit
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar menggelar rapat internal terkait langkah antisipatif akibat Kemendagri belum juga menetapkan NJKB.

Mamuju – Bapenda Sulbar membedah regulasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) agar sektor pajak kendaraan tidak terganggu akibat ketiadaan kebijakan nasional.

Senin pagi, Bapenda Sulbar menggelar pembahasan intensif NJKB 2026. Agenda ini membahas sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tidak lain karena NJKB menjadi dasar penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedunya merupakan penyumbang utama kas daerah.

Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur menilai situasi ini cukup genting. Hingga awal tahun, Permendagri terkait NJKB 2026 belum juga terbit. Jika berlarut, pelayanan pajak berpotensi tersendat dan target pendapatan terancam meleset.

“Keterlambatan regulasi Permendagri NJKB 2026 ini sangat mengganggu jalannya pelayanan. Terutama pelayanan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat. Karena itu, kami tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah-langkah antisipatif,” tegas Abdul Wahab.

Bapenda Sulbar memilih menyiapkan jalan sendiri. Abdul Wahab memastikan pembentukan tim teknis guna mempercepat penyesuaian regulasi daerah, sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik.

“Kami akan bentuk tim dan insyaallah proses ini segera kami selesaikan dalam pekan ini. Rencananya hari Selasa besok, kami kembali mengundang perwakilan dealer se-Sulawesi Barat untuk memastikan data dan persepsi yang sama,” ungkapnya.

Bedah NJKB Dari Sisi Teknis

Dari sisi teknis, Plt. Kabid Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Bapenda Sulbar, Muhammad Saleh menekankan akurasi data sebagai kunci. NJKB, kata dia, tidak sekadar angka administratif, tetapi refleksi kondisi pasar dan kesiapan sistem layanan.

“Regulasi NJKB tidak hanya berbicara soal angka, tetapi juga soal validitas data dan kesiapan sistem pelayanan. Karena itu, kami memastikan seluruh data kendaraan, harga pasar, serta dukungan sistem teknologi informasi disiapkan secara matang agar implementasinya tidak menimbulkan kendala di lapangan,” beber Saleh.

Ia menegaskan, peran dealer kendaraan bermotor krusial dalam menjaga objektivitas penetapan NJKB. Masukan pasar penting agar kebijakan tidak memberatkan masyarakat, namun tetap menjaga stabilitas pendapatan daerah.

“Masukan dari dealer sangat dibutuhkan untuk menjaga objektivitas penetapan NJKB, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar adil bagi masyarakat sekaligus mendukung stabilitas pendapatan daerah,” tambahnya.

Pembahasan juga menyoroti sinkronisasi data kendaraan, validasi harga pasar, serta kesiapan aplikasi pelayanan pajak. Bapenda Sulbar ingin memastikan sistem tetap berjalan optimal meski regulasi nasional belum turun.

Langkah ini menunjukkan sikap antisipatif pemerintah daerah. Bagi Bapenda Sulbar, menunggu bukan pilihan. Pendapatan daerah harus tetap mengalir, dan pelayanan publik tidak boleh tersandera oleh kekosongan aturan.

error: Content is protected !!