Bapperida Sulbar Masuk Tim Teknis Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Menyangkut IKN

waktu baca 2 menit

Mamuju – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulbar ikut terlibat dalam tim teknis penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) pengembangan daerah penyangga IKN.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian RI melalui Surat Undangan Rapat Tim Teknis Penyusunan Peraturan Presiden Daerah Penyangga IKN, tertanggal 21 Februari 2024.

Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana mengungkapkan pihaknya sangat menyambut baik hal tersebut.

“Kami sangat menyambut baik terkait rencana Pembuatan Peraturan Presiden untuk Daerah Penyangga Ibu Kota Nusantara yang telah dirapatkan pada Jumat (23/2/2024) kemarin. Apalagi  Sulbar sebagai salah satu wilayah provinsi penyangga IKN, dan kami (Bapperida Sulbar) diikutsertakan sebagai anggota tim teknis penyusunan peraturan tersebut,” kata Junda saat ditemui di ruang kerjanya, Senin kemarin.

Junda menjelaskan, susunan keanggotaan Tim Teknis Penyusunan RPerpres Penyangga IKN yaitu Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan, Kemenko Perekonomian sebagai koordinator.

Sementara para anggotanya terdiri dari Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, Sulbar merupakan wilayah potensial sebagai penyangga IKN.

“Dalam rapat, kami telah menyampaikan potensi daerah dan infrastruktur pendukung yang dimiliki Sulbar. Salah satunya, Sulbar dapat menjadi sentra logistik pangan, sentra logistik kebutuhan material, sentra dukungan terhadap energi dalam mendukung IKN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Junda juga menyebutkan strategi dalam menangkap peluang Sulbar sebagai penyangga IKN, antara lain :

1. Mengoptimalkan potensi sumber daya alam, khususnya sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dalam rangka pemenuhan logistik dan pangan di IKN.

2. Menyiapkan sumber daya manusia yang unggul, kompeten, dan kompetitif serta peningkatan inovasi dan teknologi.

3. Percepatan pengembangan jaringan transportasi laut dan udara di Sulbar dalam mendukung konektivitas wilayah, terutama ke Ibu kota negara dan daerah lainnya.

4. Peningkatan akses jalan, baik jalan nasional, provinsi, kabupaten yang akan membuka akses ke sentra produksi, sentra industri dan distribusi ke terminal dan pelabuhan.

Sebelumnya, Kepala Bapperida Sulbar bersama Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta Plt. Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah telah mengikuti Rapat Tim Teknis Penyusunan Peraturan Presiden Daerah Penyangga IKN secara virtual dari Ruang Kerja Kepala Bapperida Sulbar, pada Jumat (26/2/2024) lalu.

Ketiganya mewakili Pemprov Sulbar, tergabung sebagai Anggota Tim Teknis Penyusunan RPerpres Pengembangan Daerah Penyangga IKN. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *