Bapperida-Tim Penyusun Gelar Rapat, Bahas Persiapan Laporan Kinerja Pj Gubernur Sulbar
Mamuju – Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh akan kembali melaporkan hasil kinerjanya pada triwulan ke-III, 20 Februari 2024 mendatang.
Laporan kinerja wajib sebagaiman tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri akan mengevaluasi kinerja seluruh penjabat di Indonesia, termasuk Pj. Gubernur Sulbar. Evaluasi kinerja meliputi aspek pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Olehnya, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulbar bersama Tim Penyusun Pelaporan Kinerja Pj. Gubernur melakukan rapat membahas persiapan penyusunan laporan itu.
Mereka melangsungkan rapat tersebut di ruang kerja Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, Senin kemarin.
Hadir dalam rapat itu, Inspektorat, BPKPD, Diskominfoperss, Biro Pemerintahan dan Kesra, dan Biro Umum Setda Sulbar.
Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana menjelaskan, penyusunan laporan kinerja membutuhkan data dan bahan dari semua OPD Pemprov Sulbar.
“Oleh karena itu, tindaklanjut dari rapat persiapan pelaporan ini adalah membuat permintaan data dukung kepada semua OPD, yang kemudian akan dirapatkan kembali sebelum rapat pra evaluasi gubernur,” kata Junda (rls/rps)