Bawa Sebilah Parang, Pria di Polman Setubuhi Anak di Bawah Umur, Ancam Bunuh Korban jika Menolak

waktu baca 2 menit
Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur ketika usai bawa petugas ke Polsek Tapango.

Polman – Pria bernisial A (29) diduga menyetubuhi anak di bawah umur setelah mengancam korban dengan sebilah parang.

Perisitiwa itu terjadi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa 3 Desember 2024.   

Korbannya perempuan berusia 15 tahun. Peristiwa asusila itu terjadi ketika korban sendirian di dalam rumah, pukul 08.30 wita.

Kapolsek Tapango IPDA Rahman menerangkan, kejadian bermula ketika korban sedang berbaring di ruang tamu rumahnya. Dia sedang asyik bermain gawai atau smartphone miliknya.

Tiba-tiba saja, pelaku datang dan mengunci pintu rumah korban. Dia membawa sebilah parang yang terhunus di tangan kanannya.

Korban mencoba bangkit dari tidurnya. Namun, pelaku mendorong bahu korban sehingga kembali terbaring. Pelaku pun mengancam akan membunuh korban jika berteriak.

“Kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya. Terduga pelaku kembali mengancam akan membunuh korban jika kejadian itu disebarkan ke orang lain,” ujar IPDA Rahman.

Pelaku bergegas pergi setelah menjalankan aksinya. Adapun korban langsung keluar rumah dan bertemu dengan saksi Udin. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saksi tersebut.

“Dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” bebernya.

Setelah peristiwa itu, petugas Polsek Tapango langsung mendatangi lokasi kejadian. Mereka mengumpulkan saksi dan mengumpulkan barang bukti. Termasuk mengamankan pelaku yang sebelumnya ditangkap warga setempat.

“Terduga pelaku dijemput Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman dan dibawa ke Polres Polman untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas IPDA Rahman. (*)