Bejat, Ayah Rudapaksa Putri Kandung Usia 13 Tahun hingga 6 Kali di Mamuju

waktu baca 2 menit
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir saat merilis pengungkapan kasus rudapaksa tersebut.

Mamuju – Seorang ayah diduga merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Aksi bejat itu terjadi hingga 6 kali.

Fakta kelam ini terungkap setelah Tim Resmob Polresta Mamuju meringkus pelaku berinisial RD (42), Rabu malam (8/4).

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B /127 /IV / 2026/ SPKT/ RESTA MAMUJU/ SULBAR.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan aksi penangkapan pelaku, siang tadi Kamis (9/4).

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berumur 13 tahun sebanyak 6 kali,” ungkap Iptu Herman.

Menurut Iptu Herman, pelaku pertama kali melangsungkan aksinya di rumah kebun saat malam hari. Perbuatan itu berlanjut di waktu dan tempat berbeda.

“Empat kali di rumah kebun dan 2 kali di rumah nenek korban,” bebernya.

Peristiwa ini terungkap pada hari Rabu (8/4). Ketika itu nenek dan tantenya melihat gelagat korban yang gelisah dan tidak seperti biasanya. Merasa khawatir, keduanya kemudian menanyakan kondisi korban dengan mengatakan.

“Korban pun akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya, serta diancam untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ucap Iptu Herman

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengusutan lebih lanjut.

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.