BKK Desa 2026 Disiapkan, Pemprov Sulbar Ingatkan Risiko Jika Berkas Tak Lengkap

waktu baca 2 menit

Sulbar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai mengawal ketat persiapan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa tahun 2026.

Dinas Sosial, P3A, dan PMD Sulbar menegaskan kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak agar pencairan tidak tersendat.

Penegasan itu muncul saat Pemerintah Desa Lalattedong, Kabupaten Majene, berkonsultasi terkait persiapan BKK, Kamis (2/4/2026). Pertemuan berlangsung di kantor Dinsos P3A dan PMD Sulbar.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Faridah menerima langsung rombongan desa mewakili Kepala Dinas Darmawati. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak mengurai secara rinci tahapan pengajuan, mulai dari syarat administrasi hingga proses pencairan.

Faridah menekankan, banyak pengajuan BKK tersendat akibat persoalan administratif yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal.

“Kami menyambut baik kunjungan dari Desa Lalattedong. Ini menunjukkan keseriusan mereka dalam memastikan berkas BKK 2026 benar-benar siap. Harapannya, semua persyaratan bisa dipenuhi sesuai ketentuan agar prosesnya tidak terkendala,” ujarnya.

Ia juga membuka ruang konsultasi bagi seluruh pemerintah desa agar tidak terjadi kesalahan yang berulang dalam pengajuan bantuan.

“Koordinasi seperti ini penting supaya tidak ada kesalahan administrasi. Kami siap mendampingi dan memberikan arahan agar semua persyaratan bisa terpenuhi,” tambahnya.

Langkah ini sejalan dengan arah pembangunan Sulbar melalui program “Panca Daya” yang mendorong penguatan desa sebagai basis pembangunan. Pemerintah provinsi ingin memastikan setiap bantuan keuangan benar-benar tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

Dengan pendampingan intensif, Pemprov Sulbar berharap desa tidak lagi terhambat persoalan teknis. BKK 2026 ditargetkan berjalan lebih tertib, cepat, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat desa.