BPKPD-Inspektorat Koordinasikan Jadwal Penyerahan LKPD Pemprov Sulbar ke BPK

waktu baca 2 menit

Mamuju – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, Senin kemarin.

Koordinasi itu terkait jadwal Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulbar tahun 2023. Sekaligus

Koordinasi itu dipimpin Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo. Turut hadir Inspektur Inspektorat Sulbar, Muh. Natsir, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), A. Bisry Nur, AKPD BPKPD, Gaffar.

Kedatangan Pemprov Sulbar tersebut disambut Kepala Perwakilan BPK RI Sulbar, Hery Ridwan di Ruang Rapat Kantor BPK RI Perwakilan Sulbar.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK RI  Sulbar, Hery Ridwan menjelaskan Pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2023 dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk melaksanakan pemeriksaan secara lebih baik lagi setiap tahunnya,

Di mana, kata dia, banyaknya pertimbangan dan regulasi baik itu di internal maupun entitas yang perlu di-update.

“Sehingga apa yang kita laksanakan sudah sesuai atau relevan dengan perkembangan yang terjadi dan berpedoman kepada standar audit serta dapat meningkatkan mutu pemeriksaan dan menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berkualitas,” kata Hery.

Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo mengatakan, dalam pertemuan itu membahas terkait jadwal entry BPK untuk pendahuluan yang kemungkinan akan masuk setelah pemilu paling lambat 19 Februari 2024 dan kemungkinan akan berlanjut ke pemeriksaan terinci setelah LKPD diserahkan dari Pemprov Sulbar ke BPK RI Perwkilan Sulbar.

“Setelah diskusi dengan tim, direncanakan penyerahan LKPD tersebut dijadwalkan pada hari Jumat, 15 Maret 2024 setelah ada hasil reviu Inspektorat,” ujar Masriadi.

Masriadi menyebutkan, pemeriksaan itu sangat berarti sebagai momentum perbaikan terhadap kendala di pemerintah provinsi.

Ia juga menyampaikan, dalam rangka menyusun LKPD, semua OPD dapat berkonsultasi secara intensif dengan BPKPD maupun tim reviev dari Inspektorat Sulbar. Sementara, untuk tindak lanjut pemenuhan permintaan dokumen, dia mengatakan, ada PIC yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dengan didampingi pejabat struktural.

Dia menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait dengan upaya mempertahankan Opini WTP yang ke 10 kali, dengan terlebih dahulu Inspektorat melakukan pemeriksaan dan reviu SKPD atas kemungkinan terjadinya ketekoran kas sehingga bisa ditindaklanjuti lebih awal. (rls/rps)