Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Anggota BPD se-Pasangkayu

waktu baca 1 menit

PasangkayuBupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 59 kepala desa dan para anggota BPD se-Kabupaten Pasangkayu.

Pengukuhan itu berlangsung di pelataran Kantor Bupati Pasangkayu, Senin 15 Juli 2024.

Kepada kepala desa dan dan anggota BPD, Yaumil Ambo Djiwa memberikan ucapan selamat kepada mereka yang telah dikukuhkan.

“Semoga dengan bertambahnya masa jabatan ini bisa meningkatkan semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat Desa,” ujar Yaumil.

Kata dia, perpanjangan masa jabatan itu adalah amanah untuk memperkuat pemerintah dan pembangunan desa. Olehnya, Yaumil berpesan agar mereka dapat melaksankaan tugas dengan baik.

“Lakukan tugas dengan penuh ketulusan, tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku, jalin kerjasama yang baik dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan semua pemangku kepentingan yang ada di desa,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *