Desk PSDA PUPR Sulbar Perkuat Perlindungan Kawasan dari Risiko Daya Rusak Air

waktu baca 2 menit

Mamuju — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Desk Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) sebagai bagian dari tahapan sinkronisasi program dan penguatan indikator kinerja.

Forum yang berlangsung, Jumat 27 Februari 2026 ini membahas capaian indikator “Jumlah Luas Kawasan yang Terlindungi oleh Risiko Daya Rusak Air (Ha)” dengan target nasional sebesar 13.440 hektare, serta target Provinsi Sulawesi Barat tahun 2027 sebesar 470 hektare.

Pembahasan ini ditegaskan sebagai langkah strategis yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya dalam penguatan infrastruktur dasar, ketahanan wilayah, dan perlindungan kawasan produktif masyarakat.

Sinkronisasi target pusat dan daerah dinilai penting untuk memastikan setiap program pengendalian daya rusak air memberikan dampak nyata terhadap pengurangan risiko banjir serta perlindungan kawasan pertanian dan permukiman.

Salah satu kegiatan yang dibahas adalah pembangunan tanggul sungai sepanjang dua kilometer di Sungai Riso, Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini menggunakan konstruksi bronjong dan diarahkan untuk melindungi kawasan irigasi Daerah Irigasi Lakejo.

Kepala Bidang PSDA Dinas PUPR Sulbar, Suriana Zain, menjelaskan bahwa pendekatan pengukuran dilakukan berbasis spasial melalui pemutakhiran data GIS sehingga panjang tanggul dua kilometer tersebut terkonversi setara dengan perlindungan kawasan seluas 1.265 hektare.

“Yang dihitung dalam indikator adalah kawasan irigasi yang benar-benar terlindungi dari potensi daya rusak air, bukan sekadar panjang fisik bangunan. Karena itu, validasi teknis dan spasial menjadi sangat penting,” kata Suriana.

Ia juga menegaskan bahwa karena kewenangan Daerah Irigasi Lakejo berada pada pemerintah pusat, koordinasi tetap dilakukan bersama Balai Wilayah Sungai V untuk memastikan kesesuaian regulasi dan pembagian kewenangan.

Selain itu, normalisasi sungai sepanjang satu kilometer direncanakan di Sungai Randomayang, Kabupaten Pasangkayu. Sungai ini merupakan sumber air bagi Daerah Irigasi Bantalaka. Kegiatan berupa galian sedimentasi tersebut diproyeksikan memberi perlindungan terhadap kawasan seluas kurang lebih 1.200 hektare, dengan penyesuaian teknis sesuai kondisi dan kebutuhan lapangan.

Kepala Dinas PUPR Sulbar, Surya Yuliawan Sarifuddin, menegaskan bahwa penguatan indikator berbasis luasan kawasan terlindungi menjadi bagian dari pendekatan pembangunan infrastruktur yang lebih terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kami memastikan bahwa setiap intervensi pengaman sungai dan normalisasi bukan sekadar pekerjaan fisik, tetapi benar-benar menjadi solusi mitigasi risiko yang melindungi kawasan produktif dan mendukung ketahanan pangan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Dinas PUPR Sulbar akan terus mengawal dua subkegiatan prioritas tersebut dalam Rakortek Provinsi bersama pemerintah kabupaten, sekaligus mendorong integrasi program drainase sebagai bagian dari prioritas nasional ke dalam dokumen perencanaan daerah.

“Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengendalian daya rusak air secara terpadu dan berkelanjutan di Sulawesi Barat,” tambahnya.

Play sound