Ditlantas Polda Sulbar Beberkan Kronologi hingga Fakta Baru Soal Fortuner Tabrak Warung di Mamuju

waktu baca 2 menit

Mamuju – Ditlantas Polda Sulbar mengungkap fakta kecelakaan mobil Toyota Fortuner hitam yang menabrak warung, dua warga, dan tiga sepeda motor di Kabupaten Mamuju.

Peristiwa itu terjadi pada pukul 00.10 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Jumat (6/2). Polisi menemukan dugaan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu.

Tim asistensi penyelidikan yang dipimpin AKBP Anidhita Rizal menyatakan, pengemudi mobil bernama Fachri Arfan (16), pelajar yang tinggal di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Karema. Fachri mengaku sempat menyerempet sepeda motor terparkir di Jalan Ahmad Kirang sebelum kecelakaan terjadi.

Setelah berhenti, ia mengaku mendapat pukulan dari luar mobil. Ia juga mendapat informasi dari temannya yang melintas bahwa orang-orang akan mengeroyoknya, sehingga ia memilih kabur.

“Dia kabur dengan kecepatan tinggi lalu saat melewati bundaran Kantor Gubernur memutar arah ke Jalan Yos Sudarso. Saat itu dia melihat kendaraan lain datang dari arah kiri, karena kaget ia membanting stir kekanan hingga tidak bisa mengendalikan mobil,” jelas AKBP Anidhita Rizal.

Mobil kemudian melaju tak terkendali hingga menghantam area depan warung Lamongan Al Farizky. Dua warga yang duduk dan berbincang di depan warung menjadi korban.

Aditya Firdaus (21), warga Jawa Timur, menjalani perawatan akibat patah dua kaki, cedera kepala, serta memar pada bagian perut. Sementara Alif Mukti (19), warga Mamuju, mengalami luka pada bagian paha.

Benturan juga merusak empat sepeda motor yang terparkir di sekitar warung, yaitu Honda Scoopy putih (DC 2340 YA), Suzuki Nex hijau (DC 4909 GY), Suzuki Nex biru (DC 5724 AK), serta Yamaha Aerox hitam tanpa TNKB. Toyota Fortuner mengalami kerusakan berat, dengan empat ban pecah, airbag mengembang, dan kaca samping belakang kiri pecah.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan dugaan TNKB palsu. Pelat DC 1032 FJ yang terpasang pada mobil diduga tidak sesuai, sementara nomor polisi asli kendaraan disebut DC 1156 A milik Pemda Kabupaten Mamuju. Petugas juga menemukan beberapa TNKB lain di dalam mobil.

Pemeriksaan alkohol dan urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif. Namun, polisi menilai pengemudi tetap melakukan kelalaian berat karena mengemudi di bawah umur dan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi yang membahayakan pengguna jalan lain.

Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa lokasi, meminta keterangan saksi dan pengemudi, serta memverifikasi keaslian kendaraan. Petugas mengamankan barang bukti untuk proses hukum berikutnya.

Play sound