DKP Sulbar Kaji Ulang Aset di Majene, Bidik Model Pengelolaan Lebih Produktif

waktu baca 2 menit

Majene – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mulai mengkaji ulang pengelolaan aset di Kabupaten Majene.

Evaluasi ini mengarah pada pencarian model pemanfaatan yang lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat pesisir.

Rapat berlangsung secara hybrid, Selasa (31/3), dengan pusat kegiatan di Aula DKP Sulbar. Kepala DKP Sulbar Safaruddin memimpin pembahasan yang melibatkan sejumlah perangkat daerah tingkat provinsi dan kabupaten.

Langkah ini mencerminkan dorongan memperkuat tata kelola aset agar lebih tertib, transparan, dan memberi kontribusi ekonomi. Pemerintah daerah menilai sebagian aset belum optimal sehingga perlu penataan ulang berbasis kebutuhan riil di lapangan.

“Pertemuan ini adalah bentuk kepatuhan kita terhadap hukum, sekaligus komitmen untuk mengarusutamakan pelayanan kepada masyarakat, khususnya nelayan. Setiap kebijakan yang diambil harus berdampak nyata dan tidak menyalahi aturan,” tegas Safaruddin.

DKP Sulbar mengusulkan skema pengelolaan bertahap. Aset yang tersebar di Majene berpotensi dikonsolidasikan lebih dulu ke pemerintah provinsi sebelum masuk kerja sama lanjutan. Opsi kerja sama terbuka, baik antar pemerintah maupun dengan pihak usaha.

Pembahasan juga mengungkap sejumlah kendala. Perbedaan data aset antara pemerintah provinsi dan kabupaten masih terjadi. BPKAD Kabupaten Majene mendorong verifikasi langsung melalui pengecekan lapangan untuk memastikan luas dan kondisi aset.

Di sisi lain, DKP Kabupaten Majene menjelaskan sebagian aset memiliki status campuran. Lahan tercatat milik provinsi, sedangkan bangunan dikelola PERUMDA. Kondisi ini menuntut kejelasan peran sebelum pemanfaatan dilakukan.

Aspek kontribusi terhadap pendapatan daerah ikut menjadi sorotan. Skema sewa dan pinjam pakai dinilai realistis untuk mengoptimalkan aset sekaligus meningkatkan PAD. Namun, seluruh pihak sepakat sinkronisasi data menjadi kunci agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.