DKPPKB Sulbar Perkuat Standar Rumah Sakit Hadapi Penilaian OSS

waktu baca 2 menit
Suasana sosialisasi DKPPKB Sulbar

Mamuju – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Sulawesi Barat mensosialisasikan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko untuk rumah sakit, kemarin.

Sosialisasi ini menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025. DKPPKB mengarahkan sosialisasi untuk memperkuat kesiapan rumah sakit menghadapi penilaian kesesuaian perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Saat ini, pemerintah menetapkan klasifikasi rumah sakit berdasarkan kompetensi layanan. Karena itu, pengelola rumah sakit perlu menyesuaikan standar layanan, standar kegiatan usaha, dan administrasi perizinan.

Kepala DKPPKB Sulbar dr. Nursyamsi Rahim membuka kegiatan tersebut. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Darmawiyah juga hadir. Seluruh perwakilan rumah sakit se-Sulbar mengikuti sosialisasi. Panitia menggelar kegiatan secara hybrid, luring di Aula Kantor DKPPKB Sulbar dan daring melalui Zoom.

Dalam sambutannya, dr. Nursyamsi menekankan pentingnya pemahaman yang sama atas aturan terbaru.

“Hal ini dinilai krusial guna memastikan setiap Rumah Sakit memenuhi standar pelayanan, standar kegiatan usaha, serta ketentuan perizinan sesuai dengan kompetensi layanan yang dimiliki,” kata dr. Nursyamsi.

dr. Darmawiyah menyebut sosialisasi ini membantu rumah sakit menyiapkan dokumen dan proses pada OSS. Ia juga menargetkan pengelola rumah sakit mengurangi potensi kendala administratif dan teknis saat penilaian berjalan.

DKPPKB Sulbar berharap sosialisasi ini memperkuat keselarasan regulasi, perizinan, dan mutu layanan. Target akhirnya, layanan rumah sakit berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

error: Content is protected !!
Play sound