DLHK Sulbar Usut Dugaan Pencemaran Sungai Barakkang Usai Diadukan PERMAHI

waktu baca 2 menit
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat saat menerima audiensi PERMAHI Cabang Mamuju.

Mamuju – DLHK Sulbar menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Barakkang setelah menerima audiensi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Mamuju, Jumat (30/1).

DLHK menyatakan siap mengawasi, memverifikasi, hingga menegakkan aturan jika temuan lapangan mengarah pada pelanggaran.

Kepala DLHK Sulbar, Zulkifli Manggazali menerima langsung perwakilan PERMAHI di ruang kerjanya sekitar pukul 14.30 WITA. Ia didampingi pejabat struktural dan fungsional. Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut surat pemberitahuan aksi yang sebelumnya PERMAHI sampaikan, lalu DLHK fasilitasi lewat dialog.

Dalam forum itu, PERMAHI menyampaikan aspirasi terkait dugaan pembuangan limbah ke Sungai Barakkang. Mereka mendesak DLHK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.

PERMAHI meminta DLHK melakukan investigasi lapangan. Mulai dari menguji kualitas air sungai, membuka hasil uji kepada publik, hingga menjatuhkan sanksi. itu jika memang ada menemukan pelanggaran.

Zulkifli menegaskan, DLHK akan memproses setiap laporan pencemaran secara profesional dan objektif sesuai kewenangan lembaga.

“DLHK Sulbar berkomitmen menjalankan fungsi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui mekanisme pengawasan, verifikasi teknis, serta penegakan hukum lingkungan secara terukur,” tegas Zulkifli.

DLHK menyebut pengendalian pencemaran sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah yang menekankan pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

Audiensi berlangsung tertib. DLHK berharap dialog ini memperkuat komunikasi pemerintah daerah dan elemen masyarakat agar pengawasan lingkungan berjalan lebih efektif di Sulawesi Barat.

error: Content is protected !!
Play sound