DPMPTSP Sulbar Perkuat SAKIP, Matangkan PK dan Rencana Aksi 2026

waktu baca 2 menit

Mamuju – DPMPTSP Sulbar memperkuat penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan mengikuti rapat teknis penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dan Rencana Aksi (RA) tahun 2026, sekaligus sosialisasi penilaian SAKIP 2026, Selasa (3/2) Februari 2026.

Rapat teknis ini menjadi langkah penting untuk memastikan dokumen kinerja perangkat daerah tersusun selaras dengan indikator kinerja, terukur, dan berorientasi hasil. Kegiatan juga memperkuat arah pembangunan daerah yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, terutama pada penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, serta tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah.

DPMPTSP Sulbar mengikuti kegiatan melalui Perencana Ahli Muda Helviyanti Pakiding dan Penata Layanan Operasional Desi Astuti selaku operator SAKIP. Keduanya mengikuti pembahasan teknis agar penyusunan PK dan RA 2026 tersambung langsung dengan target organisasi dan kebutuhan layanan publik.

Helviyanti menilai rapat teknis memberi rambu yang jelas dalam menyusun dokumen kinerja agar tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar mengukur dampak.

“Melalui rapat teknis ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait penyusunan Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi yang selaras dengan tujuan strategis organisasi dan kebijakan Gubernur serta Wakil Gubernur Sulbar. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan kinerja DPMPTSP Sulbar terukur dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan SAKIP pada lingkup DPMPTSP Sulbar diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas program, sekaligus memperkuat tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.

error: Content is protected !!
Play sound