DPRD Sulbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2023
Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (DPRD Sulbar) menggelar rapat paripurna, Rabu 8 Mei 2024.
Rapat tersebut dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Sulbar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulbar tahun 2023.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim beserta sejumlah anggota DPRD Sulbar lainnya. Turut hadir, Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh beserta jajaran eksekutif lainnya.
Laporan rekomendasi DPRD Sulbar dibacakan anggota DPRD Sulbar, Sudirman. Dalam laporannya, Sudirman menyampaikan, ke depan kebijakan strategis pemerintah daerah harus difokuskan pada penyelesaian masalah struktural yang dihadapi oleh Provinsi Sulawesi Barat.
Seperti, kata Sudirman, masih tingginya angka kemiskinan, rendahnya kualitas SDM, tingginya angka prevalensi stunting, rendahnya taraf hidup masyarakat
“Tercermin dari rendahnya pendapatan per kapita yang masih sangat jauh disparitasnya dengan pendapatan secara nasional dan regional Sulawesi Barat yang terendah dari 6 Provinsi di pulau Sulawesi, dan masih terbatasnya konektivitas wilayah,” papar Sudirman.
Dia melanjutkan, “Masalah ini bukan hanya membutuhkan desain perencanaan yang jelas dan terarah, tetapi juga harus disertai secara paralel dengan dukungan anggaran,” sambungnya.
Setelah pelaporan hasil rekomendasi terkait LKPJ Gubernur 2023, acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Berkas Rekomendasi dari DPRD Sulbar terhadap LKPJ Gubernur Sulbar.
Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan akan terus melakukan perbaikan demi kemajuan Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut Prof. Zudan, ke depan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan terus melakukan perbaikan-perbaikan. Khususnya pada tata kelola pemerintahan dengan berbasis kinerja sehingga diharapkan rekomendasi DPRD Sulbar terhadap LKPJ tahun 2023.
“Sehingga nantinya dapat menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah” ucap Prof. Zudan. (Adv)