Dua Mantan Wakil Bupati Terseret Kasus Jual Beli Lahan di Majene, Polda Sulbar Segera Gelar Perkara
Majene – Polda Sulbar tengah menyelidiki kasus penipuan jual beli lahan yang melibatkan dua mantan wakil bupati. Sebanyak 19 saksi telah diperiksa, dan 3 orang masuk dalam daftar calon tersangka. Gelar perkara dijadwalkan pada bulan Januari ini.
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Nasir Liga, seorang pengembang yang mengaku merugi hingga Rp 1,1 miliar akibat transaksi lahan di Kabupaten Majene. Lahan yang disengketakan berlokasi di Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, dengan luas 18.000 hingga 21.000 meter persegi.
Transaksi dimulai pada Januari 2022, ketika pelapor diajak membeli lahan oleh NR. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata tanah itu tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Majene dan warga setempat, dengan 24 sertifikat yang dimiliki pihak lain.
Dua mantan wakil bupati yang terlibat adalah NR, mantan Wakil Bupati Polewali Mandar (Polman), dan AR, mantan Wakil Bupati Majene. Keduanya diduga terlibat dalam penjualan lahan bermasalah ini. Delapan orang lainnya, termasuk warga sipil dan oknum TNI seperti SK, ARR, dan FF, juga masuk dalam daftar terlapor.
Kombes Pol Prasetya Sejati, Plh Kabid Humas Polda Sulbar, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan kini berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengidentifikasi pemilik sah sertifikat lokasi yang menjadi sengketa.
“Tiga nama telah diperkuat sebagai calon tersangka, meskipun status mereka masih sebagai saksi. Salah satu yang terlibat tidak hadir saat panggilan dengan alasan sakit dan melampirkan surat keterangan dokter,” ujar Prasetya, Kamis (15/1/2026).
Penyidikan akan terus dilakukan dengan mengedepankan fakta yang terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi lebih lanjut dengan BPN. Gelar perkara yang direncanakan akan memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pihak pelapor dan memberikan kejelasan terhadap status hukum para terduga.






