Enam Saudara Kandung Berselisih gegara Penjualan Tanah Warisan di Tommo
Mamuju – Enam saudara kandung di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju berselisih karena penjualan tanah warisan belum dibagi.
Kasus terungkap usai Bhabinkamtibmas Polsek Tommo melakukan problem solving. Upaya penyelesaian masalah itu dilakukan di Kantor Polsek Tommo, Minggu 21 Juli 2024.
Kapolsek Tommo, IPTU H. Muhtar menuturkan, usai problem Solving, keenam saudara kandung itu akhirnya mencapai kesepakatan.
“Selesai secara kekeluargaan dan damai serta saling memaafkan,” ujar Muhtar.
Adapun kesepakatannya, Rp28 juta hasil penjualan tanah akan digunakan untuk menutupi biaya pemakaman dan tahlilan orang tua. Sisanya akan disumbangkan kepada anak yatim.
“Alhamdulillah dengan didampingi aparat pemerintah setempat, permasalahan sengketa tanah warisan yang tak kunjung selesai ini, dapat terselesaikan dengan damai,” pungkasnya.