ESDM Sulbar Validasi Genset, Izin OSS dan SLO PT Tambang Batuan Andesit Tapalang Barat
Mamuju – Pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri kerap menjadi “urat nadi” operasi industri. Namun ketika genset berkapasitas besar beroperasi tanpa izin dan standar keselamatan, risikonya tidak hanya menghantam perusahaan, tetapi juga lingkungan sekitar.
Karena itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat validasi lapangan untuk memastikan perizinan dan keselamatan ketenagalistrikan benar-benar berjalan.
Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Dinas ESDM Sulbar Qamaruddin Kamil bersama Inspektur Ketenagalistrikan Farid Asyhadi, Marwazi Abdullah, Gilang Ananda Putra, serta operator layanan operasional bidang ketenagalistrikan Luther, melakukan kunjungan ke PT Tambang Batuan Andesit di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Rabu (18/2/2026).
Direktur PT Tambang Batuan Andesit, Arman Supriadi menerima kunjungan tersebut. Tim ESDM memusatkan agenda pada validasi kesesuaian penggunaan pembangkit listrik (genset) perusahaan dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Qamaruddin menegaskan kewajiban perizinan genset telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan. Ia menilai langkah validasi ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan menghadirkan layanan dasar berkualitas, termasuk pada sektor ketenagalistrikan.
“Sesuai dengan permohonan perusahaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, kami hadir untuk memvalidasi dan memastikan bahwa pembangkit listrik yang digunakan telah sesuai dengan permohonan penerbitan izin operasi genset,” ujarnya.
Ia merujuk Pasal 39 Permen ESDM 11/2021 yang menyebut Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) wajib dimiliki pelaku usaha yang menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit lebih dari 500 kilowatt dalam satu sistem instalasi tenaga listrik.
Sementara itu, pelaku usaha dengan total kapasitas pembangkit sampai dengan 500 kilowatt wajib menyampaikan laporan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri kepada pemerintah sesuai kewenangannya.
Dalam penjelasannya, Qamaruddin juga memaparkan mekanisme perizinan. Untuk genset berkapasitas di bawah 500 kVA, pemilik menyampaikan laporan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat. Namun untuk genset berkapasitas di atas 500 kVA, pemilik wajib mengajukan permohonan izin melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Qamaruddin mengapresiasi perusahaan karena menjalankan ketentuan secara benar, yakni memastikan izin tersedia sebelum genset beroperasi. Ia juga mengingatkan seluruh pemilik dan pengguna pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri agar menaati ketentuan perizinan serta standar keselamatan ketenagalistrikan sesuai aturan.
Selain izin, ESDM menekankan pemenuhan aspek keselamatan. Setiap pemilik genset wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) Ketenagalistrikan. Operator genset juga wajib mengantongi Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Ketenagalistrikan.
Direktur PT Tambang Batuan Andesit Arman Supriadi menyampaikan perusahaan memahami ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dan berkomitmen mematuhi regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sulbar Bujaeramy Hassan menegaskan seluruh pelaku usaha dan instansi pemerintah di Sulawesi Barat wajib patuh pada ketentuan perizinan dan keselamatan ketenagalistrikan.
“Pemenuhan izin operasi dan keselamatan ketenagalistrikan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam melindungi masyarakat, aset, dan lingkungan,” tegasnya.
ESDM Sulbar menyatakan akan terus melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan untuk mendorong sistem ketenagalistrikan yang aman, tertib, dan andal di Sulawesi Barat.



