Fraksi Mahasiswa Endus Kejanggalan Serius Pengadaan Meja Kerja DPRD Sulbar Senilai Rp4,8 Miliar, Spesifikasi Kabur dan Kewajaran Harga Jadi Sorotan

waktu baca 3 menit
Ketua Fraksi Mahasiswa Sulbar, Alim Bahri.

Mamuju – Fraksi Mahasiswa Sulbar mengendus kejanggalan serius dalam pengadaan meja kerja pejabat senilai Rp4,8 miliar di Sekretariat DPRD Sulbar tahun 2025.

Dalam penelusuran mereka, dokumen pengadaan menunjukkan indikasi lemahnya perencanaan. Begitu pula minimnya transparansi yang dapat memicu pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Ditambah lagi, alokasi anggaran itu berlangsung di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah dan berbagai persoalan pelayanan publik yang belum tertangani secara optimal.

“Namun belanja untuk meja pimpinan yang bersifat non-esensial justru mendapat porsi anggaran besar tanpa penjelasan kebutuhan yang memadai,” ungkap Ketua Fraksi Mahasiswa, Alim Bahri, kemarin.

Dia memaparkan, berdasarkan dokumen pengadaan, item yang dianggarkan hanya dicantumkan sebagai “meja pimpinan tipe 1, tipe 9, dan tipe 10”. Tidak terdapat keterangan mengenai ukuran, material, standar mutu, maupun referensi produk dalam Katalog Elektronik LKPP. Jumlah unit yang akan dibeli juga tidak dijelaskan secara rinci.

Menurut Bahri, ketiadaan spesifikasi teknis tersebut menyulitkan publik dalam menilai kewajaran harga dan kualitas barang yang akan dibeli. Praktik ini membuka ruang pengaturan penyedia serta potensi mark-up harga.

Spesifikasi yang kabur bukan kelalaian biasa, melainkan pola penguncian spesifikasi yang membuka ruang pengaturan penyedia dan mark-up harga,” tegasnya.

Penelusuran lebih lanjut, Fraksi Mahasiswa Sulbar juga menemukan adanya puluhan paket belanja mebel lain pada tahun anggaran dan satuan kerja yang sama dengan nilai bervariasi.

Pola ini, kata Bahri, mengarah pada dugaan pemecahan paket (splitting). Dia menegaskan, praktik ini dilarang karena dapat digunakan untuk menghindari tender terbuka dan membatasi persaingan penyedia.

“Pemecahan paket juga berpotensi menghilangkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” sebut Bahri.

Selain itu, terdapat dugaan penggunaan metode E-Purchasing tanpa bukti kuat bahwa barang yang diadakan tersedia dalam Katalog Elektronik LKPP. Dalam ketentuan pengadaan, E-Purchasing hanya dapat dilakukan apabila barang tercantum dalam katalog resmi.

“Apabila barang tidak tersedia di katalog, namun tetap dipaksakan menggunakan metode tersebut, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan prosedur pengadaan,” bebernya.

Dari sisi kewajaran harga, Bahri menilai anggaran sebesar Rp4,8 miliar tidak rasional. Harga meja pimpinan dengan kualitas premium di pasaran umumnya berada pada kisaran belasan hingga puluhan juta rupiah per unit.

Bahri menegaskkan, tanpa dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang terbuka dan rasional, terdapat indikasi inflasi harga yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dia meyakini, rangkaian kejanggalan dalam pengadaan ini menunjukkan pola yang sistemik, bukan kesalahan teknis semata.

“Mulai dari perencanaan, penentuan spesifikasi, pemilihan metode pengadaan, hingga kewajaran harga, seluruhnya menyisakan pertanyaan serius mengenai integritas pengelolaan anggaran publik di Sekretariat DPRD Sulawesi Barat,” kritik Bahri.

Tidak heran, Fraksi Mahasiswa menuntut pemangku kepentingan memberikan penjelasan rasional dan transparan pada 4 aspek krusial.

  1. Dibukanya seluruh dokumen pengadaan secara transparan kepada publik, termasuk HPS dan referensi katalog.
  2. Meminta BPK melakukan audit investigatif terhadap seluruh paket belanja mebel Sekretariat DPRD Sulbar.
  3. Menelusuri potensi kerugian negara dan dugaan persekongkolan pengadaan.
  4. Menuntut pertanggungjawaban hukum PA, PPK, dan pihak terkait jika terbukti terjadi pelanggaran

Hingga laporan ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan anggaran, spesifikasi barang, maupun metode pengadaan yang digunakan. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi PA, PPK, dan pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

error: Content is protected !!