Garis Komando BPBD Sulbar Bakal Berubah Sesuai Permendagri 18 Tahun 2025

waktu baca 2 menit
Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur saat membahas Permendagri yang mengatur ulang nomenklatur dan kewenangan BPBD Sulbar.

Mamuju – Biro Organisasi Setda Sulbar mulai mengurai dampak Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur ulang nomenklatur dan kewenangan BPBD.

Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur, mendatangi BPBD Sulbar, kemarin. Fokus pembahasan mengarah pada penyesuaian tata kelola lembaga kebencanaan agar sejalan dengan misi pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.

Koordinasi tersebut menyoroti perubahan mendasar dalam struktur BPBD. Salah satu poin krusial, jabatan Kepala Pelaksana BPBD tidak lagi melekat pada Sekretaris Daerah sebagai ex officio. Permendagri memberi ruang kepemimpinan tersendiri bagi BPBD, dengan skema baru yang mulai berlaku pada 2027.

“Pejabat Kepala Pelaksana BPBD bukan lagi Sekretaris Daerah sebagai Ex Officio, tetapi Kepala Pelaksana BPBD dan beberapa perubahan lainnya untuk diberlakukan tahun 2027,” jelas Masykur.

Perubahan ini berimplikasi luas. Penataan kewenangan, garis komando, hingga tanggung jawab operasional BPBD akan bergerak mengikuti aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi memberikan penegasan terkait koordinasi itu. Kata dia, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi langkah penting agar tidak terjadi tafsir ganda dalam penerapan regulasi.

“Masih sering muncul pertanyaan terkait pedoman nomenklatur, untuk itu kami mengutus Pak Masykur yang selama ini aktif sebagai tim penyusunan SOTK untuk ke perangkat daerah melakukan koordinasi agar terdapat keselarasan tupoksi dan kewenangan BPBD dengan pedoman baru dari Kemendagri,” kata Rahmah.

Pembahasan ini menandai fase awal penyesuaian birokrasi kebencanaan Sulbar. Regulasi baru menuntut kesiapan struktur, sumber daya, dan kewenangan agar penanganan bencana berjalan cepat, jelas, dan akuntabel.

error: Content is protected !!
Play sound