Gubernur Sulbar Tekan Daerah Genjot PAD, Antisipasi Batas Belanja Pegawai 2027

waktu baca 2 menit

Sulbar – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka mendorong seluruh pemerintah kabupaten mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menghadapi tekanan fiskal. Terutama menjelang penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.

Seruan itu mengemuka saat Suhardi menggelar open house Idulfitri bersama enam pemerintah kabupaten di rumah jabatan gubernur, Minggu (22/3/2026). Pertemuan tak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga forum konsolidasi menghadapi tantangan anggaran daerah.

“Alhamdulillah, enam pemerintah kabupaten sudah bersilaturahmi. Kita saling memaafkan, mungkin ada dosanya gubernur, ada dosanya bupati, kita saling memaafkan,” ujar Suhardi Duka.

Di balik suasana Lebaran, pembahasan mengarah pada isu strategis. Salah satu yang paling krusial ialah kebijakan pembatasan belanja pegawai yang berpotensi menekan ruang fiskal daerah.

“Walaupun dalam silaturahmi, kita tetap membahas persoalan-persoalan yang kita hadapi, utamanya dalam menghadapi 2027, apa langkah-langkah kita dalam mengatasi 30 persen belanja pegawai maksimal,” jelasnya.

Perda Diusung Jadi Sumber Pendapatan Baru

Pemprov Sulbar menawarkan solusi berupa penyusunan peraturan daerah untuk membuka sumber pendapatan baru. Langkah ini masih menunggu persetujuan pemerintah pusat sebelum diterapkan.

“Tadi ada solusi yang kita tawarkan adalah membuat peraturan daerah untuk menambah sumber pendapatan asli daerah. Kalau disetujui pemerintah pusat, akan kita implementasikan,” ungkap Suhardi Duka.

Suhardi menilai peningkatan PAD menjadi kunci menjaga keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), di tengah keterbatasan dana transfer pusat.

“Kalau ada peningkatan PAD di masing-masing daerah, itu akan bisa menyelamatkan pegawai kita, utamanya P3K. Karena ini satu-satunya jalan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan potensi penurunan kapasitas fiskal nasional akibat dinamika global. Kondisi itu membuat daerah tidak bisa bergantung pada tambahan transfer pusat.

“Transfer dari pusat tidak bisa kita harapkan bertambah. Apalagi dalam menghadapi situasi global, bisa saja terjadi kemungkinan pengurangan,” ujar Suhardi Duka.

Meski menghadapi pilihan sulit, pemerintah daerah tetap berupaya mencari jalan tengah agar keberadaan P3K tetap terjaga.

“Kita tetap pikirkan. Ini keputusan pahit, pahit bagi mereka, pahit bagi kami juga. Tapi kalau sudah tidak ada jalan, apa yang bisa kita buat,” tuturnya.

Saat ini, pemerintah daerah mulai mengkaji potensi retribusi baru yang nilainya bisa menembus Rp100 miliar. Jika terealisasi dan dibagi antara provinsi dan kabupaten, tambahan itu diyakini mampu memperkuat struktur PAD.

error: Content is protected !!