Hari Terakhir Asistensi PK, 5 OPD Lingkup Setda Sulbar Tuntaskan Penyusunan Perjanjian Kinerja 2026
Mamuju – Memasuki hari ke 8 yang merupakan hari terakhir pelaksanaan Asistensi Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Tahun 2026 yang diselenggarakan Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja dihadiri 5 perangkat daerah yakni, Biro Umum, Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Jumat 13 Februari 2026.
Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan upaya Pemprov Sulbar dalam mewujudkan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka untuk memastikan terlaksananya tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Menurut Kabag Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, Timothius, kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pentunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tidak berhenti dihari terakhir. Namun pihaknya tetap terbuka setiap saat untuk menerima koordinasi dan konsultasi terkait penyusunan Perjanjian Kinerja.
‘’Hari ini (13 Februari 2026) merupakan hari terakhir sesuai jadwal yang menghadirkan perangkat daerah lingkup Sekretariat Daerah. Kendati demikian, kami di Bagian Reformasi Birokrasi setiap saat menerima teman-teman dari perangkat daerah yang bermaksud melakukan koordinasi dan konsultasi mengenai tupoksi di Bagian kami, seperi Reformasi Birokrasi, Budaya Kerja, maupun Akuntabilitas KInerja yang didalamnya termasuk perjanjian kinerja,’’ ujar Timothius.
Sementara, Ketua Panitia, Nuzululhiah Thamrin menambahkan bahwa asistensi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan rapat teknis yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2026 guna memastikan perjanjian kinerja (PK) disusun secara tepat, terukur, dan selaras (cascading).







