Investasi Vaname Sulbar Diminta Selaraskan Tata Ruang
Mamuju – Pemerintah kembali menguji komitmen investasi tambak udang vaname terhadap tata ruang laut dan kelestarian pesisir.
Balai Penataan Ruang Laut Makassar memimpin penilaian teknis permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk rencana instalasi tambak milik PT Vaname Kasoloang Sejahtera dan PT Saruddu Sukses Sejahtera, Selasa, 13 Januari 2026.
Agenda ini membedah rencana pemanfaatan air laut bagi operasional tambak, termasuk pemasangan pipa laut. Forum menghadirkan unsur pemerintah pusat dan daerah, mulai Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, unit PSDKP, hingga Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Barat.
Dalam pembahasan, DKP Sulbar mencatat posisi lokasi tambak berada pada zona pariwisata sesuai Perda RZWP3K 2017. Pemerintah daerah juga masih memproses revisi RZWP3K agar terintegrasi dengan RTRW Provinsi Sulawesi Barat. Catatan ini menjadi penentu arah rekomendasi teknis.
Ruang Investasi Bersyarat
Kepala DKP Sulbar, Suyuti Marzuki, menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap investasi budidaya tetap bersyarat. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan tata ruang dan lingkungan laut.
“Pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung investasi di sektor perikanan budidaya. Namun, dukungan tersebut harus sejalan dengan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan laut. Jika semua persyaratan dipenuhi, kegiatan ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi daerah dan masyarakat,” ujar Suyuti.
Ia menekankan kewajiban perusahaan menjaga ekosistem pesisir, mulai pengelolaan limbah tambak, perlindungan mangrove, hingga memastikan aktivitas usaha tidak mengganggu nelayan dan habitat laut, termasuk penyu.
PSDKP wilayah kerja Mamuju menyatakan akan menindaklanjuti hasil rapat melalui kunjungan lapangan untuk mencocokkan data dokumen dengan kondisi faktual. BPSPL Makassar juga meminta kejelasan posisi outlet tambak dalam peta teknis agar potensi dampak lingkungan dapat terukur.
Menanggapi masukan tersebut, PT Vaname Kasoloang Sejahtera menyebut tambak telah beroperasi sejak 2024. Perusahaan mengklaim menjalin kerja sama dengan pemerintah desa setempat, mendukung penangkaran penyu, menyalurkan program CSR, serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait pengelolaan instalasi pengolahan air limbah.
Melalui proses penilaian ini, Pemprov Sulbar menegaskan arah kebijakan pemanfaatan ruang laut: investasi tetap terbuka, namun wajib tunduk pada tata ruang, standar lingkungan, dan kepentingan masyarakat pesisir.





