Isu Kenaikan Iuran JKN Mengemuka, BPJS Kesehatan Tegaskan Tarif Belum Berubah

waktu baca 3 menit
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Dokumentasi Metrotv.

Jakarta – Isu penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali mencuat di tengah masyarakat. Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga kini belum ada perubahan nominal iuran yang berlaku bagi peserta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan besaran iuran JKN saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum memiliki dasar resmi.

“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu,” jelas Rizzky pada Jumat (6/3).

Penegasan itu penting karena isu kenaikan iuran kerap memicu kegelisahan publik, terutama peserta mandiri. Padahal, keberlanjutan Program JKN tidak semata bertumpu pada besar kecilnya iuran, tetapi pada kepatuhan peserta dan kuatnya semangat gotong royong dalam sistem asuransi sosial.

Rizzky menjelaskan, Program JKN bekerja dengan prinsip solidaritas. Peserta yang sehat membantu pembiayaan peserta yang sakit. Dalam skema itu, keseimbangan antara iuran yang masuk dan biaya pelayanan kesehatan yang keluar menjadi faktor utama untuk menjaga keberlangsungan program.

Ia lalu memberi gambaran konkret tentang besarnya biaya pelayanan kesehatan yang ditanggung JKN. Menurutnya, manfaat program ini jauh melampaui nilai iuran yang peserta bayarkan setiap bulan.

“Operasi pemasangan ring jantung satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta. Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III. Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, maka butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut. Namun dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat,” jelas Rizzky.

Penjelasan itu menunjukkan bahwa JKN bukan sekadar skema pembayaran layanan kesehatan, melainkan instrumen perlindungan sosial yang bertumpu pada kebersamaan. Karena itu, ketahanan program tidak cukup dijaga oleh pemerintah dan BPJS Kesehatan saja, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif peserta.

Rizzky menambahkan, iuran peserta tidak hanya dipakai untuk membiayai layanan kesehatan bagi peserta yang sakit. Dana itu juga mendukung berbagai program promotif dan preventif agar peserta yang sehat tetap terjaga kondisinya. Upaya tersebut berjalan bersama mitra fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan pun mengajak masyarakat ikut menjaga keberlangsungan Program JKN lewat langkah sederhana, seperti disiplin membayar iuran, mengajak orang terdekat melakukan hal serupa, serta meningkatkan literasi kesehatan dan pemahaman tentang JKN.

“Kami sudah menyediakan berbagai konten edukasi di media sosial resmi BPJS Kesehatan, bahkan sekarang BPJS Kesehatan hadir di live Tiktok supaya masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan. Kami berharap, masyarakat juga dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN supaya bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” kata Rizzky.

error: Content is protected !!
Play sound