Izin Tambang Tersendat OSS, ESDM Sulbar Ajukan Perbaikan Fitur ke Kementerian
Sulbar –Â Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat mendorong percepatan perbaikan sistem perizinan tambang setelah menemukan kendala serius pada fitur perpanjangan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Masalah ini berpotensi menghambat kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dorongan tersebut mengemuka dalam koordinasi antara Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar, Jumat (27/3/2026).
Pertemuan berlangsung di Mamuju dan dihadiri langsung Sekretaris Dinas ESDM Alexander Arruanpasau bersama Kepala Bidang Minerba Ilham, serta Kepala DPMPTSP Kain Lotong Sembe.
Alexander menegaskan pentingnya sinkronisasi lintas instansi untuk mempercepat layanan perizinan dan menjaga iklim investasi tetap kondusif. Ia menilai kolaborasi teknis dan administratif menjadi kunci agar proses perizinan tidak tersendat.
Permasalahan utama muncul pada belum tersedianya fitur perpanjangan SIPB dalam sistem OSS. Padahal, sejumlah pelaku usaha mulai memasuki masa perpanjangan izin sesuai ketentuan regulasi.
“Secara regulasi, para pemegang SIPB berhak mengajukan perpanjangan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, saat ini kami menemui kendala teknis di lapangan, di mana fitur untuk perpanjangan SIPB tersebut belum tersedia pada sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko,” jelas Ilham.
Kondisi ini membuat proses administrasi tidak dapat berjalan optimal, meski aturan telah memberi ruang bagi perpanjangan izin sebelum masa berlaku berakhir.
Merespons hal tersebut, Dinas ESDM meminta DPMPTSP Sulbar segera menjembatani komunikasi dengan Kementerian Investasi/BKPM. Langkah ini bertujuan mendorong pembaruan sistem OSS agar fitur perpanjangan SIPB segera tersedia dan dapat digunakan pelaku usaha.
Upaya ini sekaligus mencerminkan dorongan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menghadirkan birokrasi yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha. Perbaikan sistem dinilai mendesak agar tidak terjadi stagnasi aktivitas pertambangan akibat kendala administratif.
Pemerintah daerah menilai, tanpa pembenahan cepat pada sistem OSS, potensi investasi di sektor pertambangan dapat terhambat. Karena itu, koordinasi lintas level pemerintahan terus diperkuat guna memastikan layanan perizinan berjalan efektif, pasti, dan terukur.





