Januari Ini, Satresnarkoba Polres Majene Sudah Bekuk 9 Tersangka Penyalahgunaan Sabu

waktu baca 1 menit

Majene – Polisi berhasil meringkus sembilan orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan sabu di Majene sepanjang Januari 2025.

Kasus itu terungkap dalam konferensi pers Polres Majene, siang tadi. Kasat Resnarkoba, Iptu Japaruddin yang memimpin pengungkapan itu. Dia didampingi Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti.

Tujuh pelaku berasal dari Kabupaten Majene, sedangkan 2 lainnya dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Inisialnya, yakni ZK (24), RS (23), AR (26), RD (29), RH (33), AW (27), AL (37), SR (37), dan IR (32).

Kasatres Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin menjelaskan, kesembilan tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Petugas pun menyita sejumlah barang bukti sabu dari para tersangka.

“Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba juga menyita barang bukti berupa 28 saset kristal bening yang diduga sabu,” ungkap Iptu Japaruddin.

Dia menegaskna, para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Iptu Japaruddin, aturan itu mengatur tentang penguasaan, penyimpanan, serta peredaran narkotika.

“Dengan ancaman hukuman berat,” tukasnya.

Iptu Japaruddin pun menegaskan akan memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tandas Iptu Japaruddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *